Deliksandi // Kabupaten Bekasi. Karang Bahagia,
Guru / Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( P3 K ) Double Job atau rangkap Jabatan yang juga sebagai Guru MTSN 2 Bekasi, Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi Jawa Barat , yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( P3 K ) akan menjadi sorotan Publik dikarenakan menyasar kepada pegawainya yang rangkap jabatan / Double Job. Senin 18/5 2026
Aparatur Sipil Negara ( ASN ) , Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( P3 K ) yang rangkap Job itu di ketahui berinisial ( T )
sebagai Guru MTSN 2 Bekasi Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi Jawa Barat yang merupakan sebelumnya menjabat Guru di MTSN 2 Bekasi Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi Jawa Barat sebelum diangkat menjadi P3K.
Hasil penelusuran awak Media , Rangkap Jabatan double Job yang di ketahui telah diangkat menjadi P3K beberapa bulan yang lalu , yang bersangkutan yang berinisial ( T ) merupakan Guru .masih menjabat sebagai pengajar, pendidik di MTSN 2 Bekasi Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi.
Padahal Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) , Aparatur Sipil / ASN termasuk P3K di larang keras untuk memiliki lebih dari satu Jabatan tidak boleh Rangkap double Job .
Larangan tersebut secara tegas tertuang dalam PP Manajemen PNS, ASN Manajemen PP ( P3 K ) sanksi mereka akan di putus Kontraknya dan di berhentikan .
Badan Permusyawaran Desa ( BPD ) dalam Permendagri nomor 110 tahun 2016 mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa dan melakukan pengawasan Kinerja kepal Desa.
Larangan Rangkap Jabatan bagi Guru tidak hanya di atur dalam UU Desa, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah ( PP ) nomor 34 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Desa, dan peraturan 110 tahun 2016 tentang BPD yaitu dalam paragraf 6 pasal 26 .
Inisial ( T ) sebagai Guru MTSN 2 Bekasi yang merupakan P3K Kecamatan Karang Bahagia setelah di lihat dan ditanyakan kepanitian bahwa yang berinisial ( T ) sudah mendapatkan izin atau Rekomendasi dari Depag. Sementara surat izin atau Rekomendasi dari Depag yang berbunyi tidak ada larangan bagi P3K guru untuk mencalonkan BPD semasih tidak mengganggu mengajar, terkait itu yang di permasalahkan Duoble Gaji yang sama dari anggaran APBD.
(Asun .Nirwanto)
