Inti Kesimpulan.
Perbup Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 dan Nomor 6 Tahun 2018 tidak lagi dapat dijadikan dasar untuk menetapkan masa jabatan 6 tahun, karena sudah harus menyesuaikan dengan ketentuan baru dalam PP 16 Tahun 2026.
Namun demikian, proses pengisian BPD atau Pilkades tetap dapat dianggap sah sepanjang substansi tahapan sudah mengikuti ketentuan terbaru dalam PP 16 Tahun 2026 dan UU Desa terbaru.
1. Hirarki Peraturan Perundang-undangan
Perbup Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 dan Nomor 6 Tahun 2018 merupakan aturan turunan dari:
- UU Desa lama
- PP 43 Tahun 2014
Sementara itu, pemerintah telah menerbitkan: - UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
- PP Nomor 16 Tahun 2026
PP 16 Tahun 2026 pada prinsipnya menggantikan dan menyesuaikan ketentuan lama.
Prinsip Hukumnya
Berlaku asas:
Lex superior derogat legi inferior. .Artinya:
Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Karena itu, apabila Perbup masih mengatur masa jabatan 6 tahun, sedangkan PP terbaru mengatur 8 tahun, maka ketentuan lama tersebut harus disesuaikan.
2. Perubahan Penting dalam PP 16 Tahun 2026 Terdapat 2 perubahan pokok yang sangat krusial:
- Masa Jabatan Sebelumnya 6 tahun per periode menjadi: 8 tahun per periode
- Batas Maksimal Periode sebelumnya Maksimal 3 periode menjadi maksimal 2 periode
Karena itu, pasal-pasal dalam Perbup 5/2018 dan 6/2018 yang masih mengatur masa jabatan 6 tahun sudah tidak dapat diterapkan lagi
3. Ketentuan Peralihan PP 16 Tahun 2026 mengikuti ketentuan peralihan dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
- Untuk Kepala Desa dan BPD yang sedang menjabat saat PP berlaku:
- Bagi Kades dan BPD yang masih aktif saat PP 16 Tahun 2026 berlaku pada 27 Maret 2026:
Masa jabatan otomatis menyesuaikan menjadi 8 tahun, dilakukan melalui:
Pengukuhan ulang
SK Perpanjangan dari Bupati / Plt. Bupati
Artinya, penyesuaian masa jabatan 8 tahun bersifat wajib.
4. Pengisian BPD & Pilkades Setelah 27 Maret 2026 Untuk proses pengisian BPD maupun Pilkades setelah tanggal 27 Maret 2026:
Wajib mengacu pada:
- UU Nomor 3 Tahun 2024
- PP Nomor 16 Tahun 2026
- Permendagri Nomor 4 Tahun 2026
- Kebijakan dan keputusan terbaru Bupati
Konsekuensinya: - Perbup 5/2018 dan 6/2018 harus direvisi agar selaras dengan aturan terbaru.
- Jika masih menggunakan aturan lama secara murni tanpa penyesuaian: berpotensi cacat administratif dan dapat digugat melalui PTUN
- berpotensi menimbulkan sengketa hukum.
5. Praktik di Kabupaten Bekasi
- Pemerintah Kabupaten Bekasi diketahui sudah mulai melakukan penyesuaian.
- Beberapa indikatornya telah terbit Surat Edaran Plt. Bupati Bekasi
- tahapan pengisian BPD periode 2026–2034 mulai mengacu pada aturan terbaru
Forum BPD Kabupaten Bekasi juga meminta panitia merujuk: - UU Desa terbaru
- Permendagri 4 tahun 2026
- keputusan terbaru Bupati Bukan hanya berpedoman pada Perbup lama.
- Kesimpulan Status Hukumnya, Kondisi status Hukum
- Pengisian BPD/Pilkades sebelum 27 Maret 202 Sah, dan masa jabatan menyesuaikan menjadi 8 tahun melalui SK Bupati
- Pengisian setelah 27 Maret 2026 tetapi masih memakai Perbup lama tanpa penyesuaian, berpotensi cacat administratif dan dapat digugat
- Pengisian setelah 27 Maret 2026 yang sudah mengacu pada PP 16/2026 dan aturan revisi sah secara hukum
Hal Penting yang Harus Dipahami Masyarakat
- Masa Jabatan 8 Tahun Bersifat Wajib
- Setelah berlakunya ketentuan baru:
- masa jabatan 8 tahun bukan pilihan
- melainkan ketentuan hukum yang wajib dijalankan
- Jika masih ditetapkan 6 tahun, berpotensi bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi
- SK dapat dipersoalkan secara hukum. Saran Praktis, pemerintah desa dan panitia pengisian BPD harus menggunakan dasar hukum terbaru, camat dan Pemdes perlu segera menyesuaikan:
- Perdes
- SK panitia
- tata tertib pengisian
- Masyarakat perlu memahami bahwa perubahan masa jabatan berasal dari perubahan undang-undang nasional, bukan keputusan sepihak desa atau panitia
- Semua tahapan administrasi sebaiknya mencantumkan : UU Nomor 3 Tahun 2024, PP Nomor 16 Tahun 2026 aturan turunan terbaru lainnya, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Hadi Hairussyukur
Pengamat kebijakan Publik
