Dana Hibah NPCI Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 Rp 7,5 Milyar Belum Di Pertanggung Jawabkan, Wajib di Usut Penggunaanya.
Bekasi, – Deliksandicom
DANA hibah Sebesar Rp 7,5 Milyar (Tujuh Milyar Lima Ratus Juta rupiah) yang di gelontorkan Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui APBD tahun Anggaran 2025, kepada Nasional Paralympic Comittee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi, Wajib di Usut secara tuntas Penggunaanya, supaya jelas dan Transparan. mengingat dana hibah tersebut bersumber dari Uang Negara (APBD) Alias uang yang bersumber dari pajak Masyarakat.
Berdasarkan Informasi yang di rangkum Awak Media, di peroleh Informasi bahwa Dana Hibah NPCI Kabupaten Bekasi tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 7,5 Milyar tersebut, hingga saat ini, meski sudah berganti tahun 2026 belum di Pertanggung Jawabkan Penggunaanya, alias belum ada Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) yang di serahkan kepada Dinas Terkait dalam hal ini Dispora dari Pengurus NPCI. sehingga Patut di Duga terjadi sesuatu dalam Pengelolaan dana Hibah NPCI tahun Anggaran 2025 tersebut.
Sebagaimana di ketahui bersama, Beberapa waktu lalu, terjadi kisruh antara Para Atlit Disabilitas dan Pengurus NPCI Kabupaten bekasi, yang Pemicunya adalah terkait Pengelolaan Anggaran yang di Nilai “Amburadul”. Bahkan beberapa orang Atlit Disabilitas sempat Mengadukan hal itu kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Komisi 2, beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Prestasi Olah Raga (PPO) pada Dinas Pemuda Dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten Bekasi, KETUT SUDIAWAN, ketika di Konfirmasi melalui pesan WhatsAp (WA) beberapa hari lalu, dan di tanyakan Apakah Dana Hibah NPCI tahun 2025 Rp 7,5 Milyar tersebut, Apakah sudah sudah di pertanggung jawabkan apa belum, hingga berita ini di turunkan, KETUT SUDIAWAN belum membalas Konfirmasi dari Wartawan.
Sementara itu Ketua Tim Pengendali Teknis (Dalnis) Auditor pada Inspektorat Kabupaten Bekasi YOGI, ketika di Konfirmasi melalui pesan WhatsAp (WA), di tanyakan Apakah sudah ada Laporan dari Dispora, mengenai Pertanggung Jawaban dana Hibah NPCI tahun Anggaran 2005 sebesar Rp 7,5 Milyar itu..? YOGI mengatakan belum ada laporan Pertanggung jawaban dana Hibah NPCI tahun 2025 sebesar Rp 7,5 Milyar itu. Jawab YOGI kepada Wartawan.
Sekedar Mengingatkan supaya Publik tidak lupa, bahwa Dana Hibah NPCI Kabupaten Bekasi pada tahun sebelumnya atau tahun 2024, terjadi persoalan hukum Korupsi yang mengakibatkan kerugian Uang Negara sebesar Rp 7,1 Milyar lebih, dari dana Hibah keseluruhan sebesar Rp 12 Milyar. Dalam kasus Korupsi dana hibah NPCI tahun Anggaran 2024 tersebut, dua Orang yakni KD dan NY menjadi Tersangka kini Terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung Jawa Barat.
Bila melihat kondisi yang seperti itu, Maka Juga patut di Duga atau setidaknya di curigai, bahwa dalam pengelolaan Dana Hibah NPCI tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 7,5 Milyar tersebut, juga Tidak Profesional alias “Amburadul”. Oleh karena itu harus di usut secara tuntas, Trasparan, serta mendalam oleh pihak Berwenang dalam hal ini Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH). tidak boleh di biakan, harus ada Pertanggung Jawaban. sehingga Duit Hibah NPCI Kabupaten Bekasi tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 7,5 Milyar tersebut, Tidak “Menguap” begitu saja Tanpa ada Pertanggung Jawaban. Ingat, dana Hibah tersebut adalah Uang Negara yang bersumber dari Pajak Masyarakat.
Dan Apabila kembali terulang, terjadi Perbuatan Melawan Hukum seperti dana hibah NPCI tahun 2024, dalam Pengelolaan dana Hibah NPCI Kabupaten Bekasi tahun 2025 Rp 7,5 Milyar tersebut, maka siapapun Oknum Oknum terduga Pelakunya, Wajib di minta Pertanggung Jawaban Hukum. (Hadi Santoso).
