Aparat Penegak Hukum Diminta Segera Turun Tangan Selidiki Anggaran Dana Desa (ADD) Rp 1,2 Milyar, Dan Uang Pengembalian Sewa Lahan TDK Dari Kejaksaan Rp 630 Juta Desa Karang Rahayu.
Bekasi, Delik Sandi.Com.
APARAT Penegak Hukum (APH) baik itu Kepolisian melalui Unit Kriminal Khusus (Krimsus) atau Kejaksaan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) diminta segera turun tangan mengambil langkah hukum Penyelidikan dan penyidikan, terhadap Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi, Tahun Anggaran 2025 tahap 2 sebesar Rp 1,2 Milyar, Dan Uang Pengembalian sewa lahan TKD dari Kejaksaan Negri (Kejari) sebesar Rp 630 juta. Uang sewa lahan TKD tersebut merupakan Pengembalian Kerugian keuangan Negara, yang di titipkan ke Kejaksaan Negri (Kejari) Cikarang, oleh Mantan Kepala Desa Karang Rahayu IH, yang beberapa waktu lalu tersandung kasus hukum.
Pasalnya, berdasarkan Informasi yang di rangkum Awak Media, Dalam Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Karang Rahayu tahun Anggaran 2025 tahap 2 sebesar Rp 1,2 Milyar itu, menjadi sorotan Masyarakat, dan di curigai adanya Ketidak Beresan dalam Pengelolaanya. Begitu juga Uang Pengembalian sewa lahan TKD dari Kejaksaan Negri (Kejari) Cikarang Kabupaten Bekasi sebesar Rp 630 juta itu, juga menjadi Persoalan tersendiri bagi para ketua RT dan RW, karena Para Ketua RT dan Ketua RW tidak mendapatkan bagian atau tidak di beri dari Uang Pengembalian sewa lahan TKD tersebut. Papar Sejumlah Ketua RT dan RW kepada Wartawan.
Tidak Berhenti sampai di situ, di sebutkan juga Uang Bantuan Provinsi (Banprov) sebesar Rp 130 juta, hanya di gunakan untuk Membangun Jalan Lingkungan (jaling) di Gang H.Wada RT 002 RW 04 Desa setempat yang konon katanya menghabiskan biaya sebesar Rp 90 juta. Pembangunan Jalan Lingkungan di Gang H.Wada tersebut, juga sempat di Komplain Warga, karena Kualitasnya bermutu rendah. Paparnya lagi.
Berdasarkan Penuturan para Ketua RT dan RW, bahwa Uang sebesar Rp 630 juta yang Pengembalian sewa lahan TKD dari Kejaksaan Negri (Kejari) Cikarang Kabupaten Bekasi tersebut, di katakan, Uang itu di Bagi bagikan kepada Para Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), bahkan Mantan Kepala Desa Karang Rahayu IH juga mendapatkan bagian. Akan tetapi para Ketua RT dan RW tidak mendapatkan bagian atau tidak di bagi. Hal itu sempat di tanyakan oleh para ketua RT dan RW, tetapi tetap saja Ketua RT dan Ketua RW tidak di kasih. Ungkap para Ketua RT dan RW.
Sementara itu Penjabat (Pj) Kepala Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi, KARYA dan Bendahara Desa EVI NURYANI, ketika di Konfirmasi, keduanya Mengakui Uang Pengembalian sewa lahan TKD dari Kejaksaan Negri Cikarang tersebut, di Akui, di bagi bagikan kepada para Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi). Bahkan di akui, Mantan Kepala Desa Karang Rahayu IH juga di kasih sebesar Rp 22. 200.000 (dua puluh dua Juta dua ratus ribu rupiah). Dengan alasan, bahwa Uang tersebut di bagi bagi, di katakan sesuai APBdes. Adapun sisanya, di gunakan untuk membuat kanopi di depan Kantor Desa. Terang Pj KARYA dan Bendahara EVI NURYANI.
Adapun Anggaran Dana Desa (ADD) tahun Anggaran 2025 tahap 2 sebesar Rp 1,2 Milyar dua kali Pencairan, diakui Pj KARYA dan Bendahara EVI NURYANI, sebesar Rp 700 juta, di gunakan membayar Penghasilan Tetap (Siltap) Perangkat desa, dan BPD selama 5 bulan. Adapun sebesar 500 juta, di akui, di gunakan untuk melakukan Rapat Musyawarah Dusun (Musdus) dan Musyawarah Desa (Musdes), serta di gunakan untuk kegiatan sapa Warga.
Terang Pj KARYA dan Bendahara EVI NURYANI, di kantornya beberapa hari lalu.
Pertanyaanya Adalah, Apakah di Benarkan menurut Aturan, Uang Pengembalian sewa lahan TKD itu di bagi bagi alias di jadikan “Bancakan)..? Dan Apakah Musyawarah Dudun (Musdus), dan Musyawarah Desa (Musdes) dan kegiatan sapa warga itu sampai Menghabiskan ADD mencapai sebesar Rp 500 juta..?
Oleh karena itu, Aparat Penegak Hukum baik itu Kepolisian atau Kejaksaan di minta segera turun tangan melakukan tindakan hukum penyelidikan dan penyidikan serta tindakan hukum lainya atas Pengelolaan Keuangan di Desa Karang Rahayu oleh Penjabat (Pj) KARYA dan Bendahara EVI NURYANI tersebut. Seandainya dalam Penyelidikan ditemukan adanya Perbuatan melawan hukum dalam Pengelolaan Keuangan Desa Karang Rahayu tersebut, Maka Hukum harus lah di jalankan. Dan siapapun terduga Pelakunya harus diminta Pertanggung Jawaban Hukum di Jebloskan ke Penjara. (Hadi Santoso)
