Ketua RT, RW, KADUS, Dan Tokoh Masyarakat, Segera Akan Melaporkan Ke Polisi, Dugaan Penyelewengan Anggaran Dana Desa Karang Rahayu.
Bekasi, Delik Sandi,Com.
PERSOALAN Hukum Dugaan kasus Korupsi Jilid 2, di Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi, terkait Dugaan Penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD), sepertinya bakal kembali terjadi. Sebelumnya atau tahun lalu, Kepala Desa Karang Rahayu IH, sempat berurusan dengan hukum dan masuk penjara karena kasus Korupsi.
Kali ini, Di peroleh Informasi, bahwa, sejumlah para ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW, kepala Dusun (Kadus) serta tokoh masyarakat Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi, mereka akan segera Melaporkan ke Pihak Kepolisian, dalam hal ini ke Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi, terkait adanya dugaan Penyelewengan sejumlah Anggaran di Desa Karang Rahayu, selama Pemerintahan Desa Karang Rahayu di Jabar oleh Penjabat (Pj) KARYA dan Bendahara Desa EVI NURYANI akhir akhir ini. Terang para Ketua RT, RW, Kadus dan Tokoh Masyarakat itu.
Disebutkan, Anggaran Desa Karang Rahayu yang di duga kuat terjadi Penyelewengan dalam Pengelolaanya Adaah, Dana Alokasi Desa (DAD) tahap 2 tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 1,2 Milyar, Bantuan Provinsi tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 130 juta, Dan Uang Pengembalian sewa lahan TKD Pengembalian dari Kejaksaan Negri (Kejari) Cikarang Kabupaten Bekasi Rp 630 juta, dalam kasus Korupsi Mantan Kades Karang Rahayu IH tahun lalu. Bener para Ketua RT dan RW itu.
Para Ketua RT dan RW itu Mengatakan, bahwa Uang Pengembalian sewa lahan TKD dari Kejaksaan Rp 630 juta tersebut, setelah uang di cairkan oleh Pj Kepala Desa Karang Rahayu KARYA dan Bendahara EVI NURYANI, uang tersebut di bagi bagikan kepada Perangkat Desa, Kepala seksi (kasi) Kepala Urusan (Kaur), Dan BPD. adapun para Ketua RT dan RW tidak mendapatkan bagian atau tidak mendapatkan jatah dari Uang Pengembalian sewa lahan TKD tersebut. Ungkap para Ketua RT dan RW itu.
Adapun Uang Bantuan Provinsi (Banprov) tahun 2025 sebesar Rp 130 juta, hanya di gunakan untuk membikin jalan Lingkungan (Jaling) yang berlokasi di Gang H.Wanda RT 002 RW 04 Dengan biaya hanya Rp 29 juta rupiah. Uang sebesar Rp 29 juta itu, di berikan oleh Bendahara Desa EVI NURYANI kepada pihak pelaksana, sebanyak 2 kali pemberian, pertama 28 juta dan di tambah 1 juta. lalu Uang Banprov yang sebesar 100 juta Dikemanakan..? Di gunakan Untuk Apa..? Tanya Masyarakat.
Adapun Anggaran Dana Desa (ADD) tahun Anggaran 2025 tahap 2 sebesar Rp 1,2 Milyar, di Peroleh Informasi, sebesar Rp 700 juta, di gunakan untuk membayar gaji atau honor Pegawai Desa dari Linmas, RT sampai BPD selama 5 bulan. Adapun sisanya sebesar Rp 500 juta, yang di ketahui Masyarakat hanya untuk melakukan kegiatan musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes), dan ditaksir hanya menghabiskan biaya untuk beli Snek dan makan sebesar Rp 30 juta. Lalu yang sebesar Rp 470 juta di gunakan untuk Apa..? Tanya Waga lagi.
Pj Kepala Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi KARYA dan Bendahara EVI NURYANI, ketika di Konfirmasi di kantornya beberapa waktu lalu, Keduanya Mengakui, Bahwa Uang Pengembalian Sewa lahan TKD dari Kejaksaan sebesar Rp 630 juta, di akui di bagi bagikan untuk Kesejahteraan Pegawai. Adapun sisanya, untuk membangun kanopi kantor Desa Karang Rahayu. Adapun Dana Bantuan Provinsi sebesar Rp 130 juta, diakui gunakan untuk membangun Jalan Lingkungan (Jaling) Di Gang H.Wanda RT 002 RW 04 desa setempat, tetapi Pj KARYA dan Bendahara EVI NURYANI tidak menyebutkan berapa biaya pastinya.
Sementara Dana Alokasi Desa (DAD) tahap 2 Desa Karang Rahayu sebesar Rp 1,2 Milyar tersebut di katakan Pj KARYA Pencairannya 2 kali Pencairan. Dan Penggunaannya, kata Pj KARYA, di gunakan untuk membayar gaji atau honor Pegawai dari Linmas, RT sampai BPD selama 5 bulan sebesar Rp 700 juta rupiah. Sisanya sebesar Rp 500 juta, kata Pj KARYA, di gunakan untuk kegiatan Musyawarah Dusun (Musdus, Musyarawah Desa (Musdes) dan saba Warga. Kata Pj KARYA.
Pengajuan Pj KARYA itu di bantah oleh Pegawai Desa Lainya, bahwa Apa yang di katakan Pj KARYA itu tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Sebab, kata pegawai desa itu, Tidak ada Musyawarah Dudun (Musdus), yang ada hanya Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tidak ada Musdus, Terang Pegawai Desa itu.
Ketika hal itu di Konfirmasikan kembali ke Pj KARYA dan Bendahara EVI NURYANI, melalui pesan WhatsAp (WA), guna memastikan mana yang benar mana yang tidak benar, Pj KARYA dan Bendahara EVI NURYANI tidak membalas Konfirmasi Wartawan alias Bungkam.
Informasi terbaru yang di peroleh Wartawan, bahwa Uang sewa TKD 18 hektar tahun 2026 ini, juga sudah di pungut dari para penggarap oleh Pj KARYA dan Bendahara EVI NURYANI di akhir bulan Mei 2026 ini sebesar Rp 132 juta rupiah. Dengan nilai sewa Rp 9 juta per hektar per tahun selama 2 musim tanam. Akan tetapi, Uang dari hasil sewa lahan TKD 18 hektar tahun 2026 sebesar Rp 132 juta itu, belum jelas di gunakan untuk Apa, Terang Masyarakat. (Hadi Santoso).
