Deliksandi // Bekasi, INSPEKTORAT Kabupaten Bekasi kini dengan melakukan Pengusutan dugaan Penyelewengan Pengelolaan Keuangan Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi, tahun Anggaran 2025. Dalam Upaya mengungkap dugaan penyelewengan keuangan desa Karang Rahayu tersebut, di Peroleh Informasi Inspektorat telah dan sedang melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Para pegawai Desa Karang Rahayu, dari Setap desa hingga mantan Pj Kades.
Di Peroleh Informasi dari para Ketua RT, RW, Kadus, bahwa yang menjadi Obyek pemeriksaan Inspektorat adalah Dana Alokasi (DAD), Uang Pengembalian sewa lahan TKD dari Kejaksaan Negri (Kejari) Cikarang, dan Anggaran Bantuan Provinsi (Banprov), yang Pengelolaanya di duga terjadi Penyelewengan sehingga berpotensi merugikan Keuangan Negara. Terang para ketua RT, RW dan Kadus itu.
Para ketua RT dan RW dan Kepala Dusun (Kadus) serta pegawai lainya itu Membeberkan, bahwa uang sebesar Rp 630 juta rupiah yang merupakan uang barang bukti sewa TKD pengembalian dari dari Kejaksaan Negri (Kejari) Cikarang, dalam kasus mantan Kades IH tahun lalu itu, kata para Ketua RT dan RW serta Kadus, uang tersebut di bagi bagikan kepada para pegawai desa para kepala seksi (kasi) dan kepala urusan (kaur). Akan tetapi para ketua RT dan RW tidak mendapat bagian dari uang Pengembalian sewa lahan TKD tersebut. Ungkapnya.
Selain itu juga Di katakan, bahwa Anggaran Bantuan Provinsi tahun 2025 sebesar Rp 130 juta, juga di duga bermasalah, sebab anggaran bantuan provinsi tersebut, hanya di gunakan untuk membangun jalan lingkungan di Gang H.Wanda RT 002 / RW 04 desa setempat dengan biaya hanya 29 juta rupiah dengan dua kali pemberian pertama 28 juta dan kedua 1 juta rupiah, yang pelaksanaanya di kerjakan oleh pihak kedua. Begitu juga dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (DAD) tahun Anggaran 2025 juga di curigai atau patut di Duga terjadinya Penyelewengan yang berpotensi merugikan Keuangan Negara. Terang para Ketua RT dan RW lagi.
Sementara itu Penjabat (Pj) Kepala Desa Karang Rahayu KY (kini mantan Pj) dengan di dampingi bendahara Desa EN, ketika di Konfirmasi di ruang kerjanya beberapa waktu lalu, Pj KY dan Bendahara EN keduanya Membenarkan, bahwa Uang Pengembalian sewa lahan TKD dari Kejaksaan Negri (Kejari) Cikarang tersebut, di bagi bagikan untuk kesejahteraan para Perangkat Desa. Bahkan Mantan Kades IH pun juga di berikan. Adapun sisanya, di akui untuk membikin kanopi halaman kantor Desa. Dan hal itu di katakan berdasarkan APBdes. Adapun Anggaran Bantuan Provinsi sebesar Rp 130 juta, juga di akui untuk membangun jalan lingkungan (Jaling) di Gang H.Wanda RT 002 /RW 04 desa setempat. Terang Keduanya.
Adapun terkait Dana Alokasi Desa (DAD) tahun Anggaran 2025 tahap 2 sebesar kurang lebih Rp 1,2 Milyar, di konfirmasi Melalui sambungan telpon, Pj kepala Desa Karang Rahayu KY (kini mantan Pj), dia mengatakan, bahwa DAD tahap 2 tahun anggaran 2025 tersebut, di cairkan dua tahap. Dan gunakan untuk membayar gaji atau penghasilan tetap pegawai desa dari Linmas, RT, RW, Kadus Kasi, hingga BPD, kurang lebih sebesar Rp 700 juta rupiah. Adapun selebihnya sebesar 500 juta, di gunakan untuk melakukan kegiatan Musyawarah Dusun, Musyawarah Desa, dan saba Warga. Terang Pj KY melalui sambungan telpon. Pertanyaanya Adalah, benar kah kegiatan Musdus, Musdes, dan saba Warga itu Menghabiskan Anggaran mencapai Rp 500 juta..? Barang berupa apa yang di Beli..?
Sementara itu Melalui Pesan WhatsAp (WA) Petugas Inspektorat Kabupaten Bekasi Tatang, membenarkan saat ini Tim Pemeriksa dari Inspektorat masih terus melakukan proses Pemeriksaan secara mendalam terhadap para Pegawai Desa Karang Rahayu. Kata Tatang.
Di peroleh Informasi, dalam persoalan Keuangan Desa Karang Rahayu ini, Inspektorat telah memeriksa sejumlah pegawai Desa karang Rahayu, yang di antaranya Plh C, Pj KY, Bendahara EN, dan sejumlah pegawai Desa Lainya sudah dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Inspektorat.
Bagaimana kah hasil akhir dari Pemeriksaan dan Audit yang di lakukan Inspektorat Kabupaten Bekasi terkait Keuangan Desa Karang Rahayu ini..? kita tunggu dan kita ikuti, serta kita kawal bersama sama, agar semuanya berjalan sesuai Prosedur. (Hadi Santoso).
