Ketua RT Merupakan Tulang Punggung Pemerintahan Desa, Menjadi Penentu Keberhasilan Pelaksanaan Pilkades.
Bekasi, Deliksandi.Com.
PESTA Demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Wilayah Kabupaten Bekasi, akan di gelar pada 20 September 2026 Mendatang. Sebanyak 154 Desa yang tersebar di Wilayah Kabupaten Bekasi, akan melaksanakan Pesta rakyat, yakni memilih pemimpin lokal tingkat Desa atau Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tersebut, Peran Ketua Rukun Tetangga (RT) sangat Penting, bahkan menjadi kunci Sukses dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, itu. Terang Hadi Santoso Ketua Panitia Pilkades Desa Sukamanah pada Kamis (02/07/2026) kemaren.
Hadi Santoso Ketua Panitia Pilkades Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, ia Memaparkan, dalam Pelaksanaan Pilkades tersebut, Ketua RT Merupakan tulang punggung Pemerintahan desa, memiliki peran yang sangat penting, bahkan menjadi Penentu akan keberhasilan Jalanya Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) itu. Ungkapnya.
Dikatakan Hadi, Pendataan Pemilih yang di lakukan para ketua RT di wilayah tugas masing masing, tak terbantahkan, menjadi data pemilih yang paling Valid dan terpercaya, karena di lakukan secara langsung di kutip dari Kartu Keluarga (KK) secara “Dor to Dor” atau dari pintu ke pintu rumah rumah Warga. dari hasil Pendataan pemilih oleh Para Ketua RT itu, maka akan di ketahui secara Pasti berapa banyak jumlah Masyarakat pemilih yang akan tercatat sebagai peserta dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Terangnya lagi.
Lebih Lanjut Dikatakan Hadi Santoso, bahwa data Pemilih hasil pendataan para ketua RT tersebut, akan di sinkronkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang di terima Panitia dari DPMD. setelah data hasil Pendataan Pemilih para Ketua RT di sinkronisasi dan di Verifikasi dengan DPT dari DPMD, maka selanjutnya oleh Panitia Pilkades di Jadikan Daftar Pemilih Sementara (DPS). adapun Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan di jadikan Acuan Pelaksanaan Pilkades, adalah data hasil Pendataan atau sensus Ulang yang di lakukan oleh Panitia bersama sama dengan para saksi masing masing Calon Kepala Desa, di dampingi para Ketua RT, dan hasilnya di setujui serta di putuskan bersama jumlah Pemilih yang di tetapkan di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai peserta Pilkades. dengan sistem seperti ini, Pilkades dapat di laksanakan secara Jujur, Adil, dan Transparan. Tegas Hadi Santoso.
Hadi Santoso, Menambahkan, bahwa dirinya sejak Pilkades sejak tahun 2018 lalu, sudah di percaya menjadi Panitia Pilkades di Desanya. dengan pengalamannya itu, maka dalam pelaksanaan Pilkades pada tahun 2026 ini, dia (Hadi Santoso – red), kembali di Percaya Menjadi Ketua Panitia Pilkades di Desanya yakni Desa Sukamanah. Imbuhnya.
“Pada Prinsipnya, kami sebagai Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Berkomitmen akan bekerja sebaik mungkin melaksanakan Pilkades di Desa kami, Pilkades yang Jujur, adil, dan transparan. Kepercayaan dari Pemerintah melalui BPD dan kepercayaan dari para tokoh Masyarakat kepada kami Panitia Pilkades, akan kami jaga dengan Integritas dan penuh dengan rasa tanggung jawab, sehingga pelaksanaan Pilkades di desa kami dapat berjalan aman, tertib, Kondusif, dan bermartabat, Pungkas Ketua Panitia Pilkades Desa Sukamanah Hadi Santoso. (Redaksi).
