Deliksandi // CIKARANG TIMUR – Maraknya baliho dan spanduk bakal calon Kepala Desa di Kabupaten Bekasi terjadi karena adanya persiapan Pilkades Serentak yang akan diselenggarakan di 154 desa pada 20 September 2026.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE-76/DPMD, pendaftaran calon telah dimulai pada bulan Juli 2026, memicu persaingan awal untuk menarik simpati warga.
Peperangan spanduk dan baliho ini paling mencolok terlihat di berbagai ruas jalan wilayah Cikarang Timur dan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, menampilkan para calon petahana maupun pendatang baru yang siap bersaing memperebutkan masa bakti jabatan. Sabtu (04/07/2026).
Satu contoh di Desa Karangsari sendiri ada tiga Calon Kepala Desa diantaranya, Jumarwansyah Zaenal, Enin Muzakar dan Incumbent Bao Umbara. Ia telah memimpin selama dua periode dan akan maju kembali sebagai Calon Kepala Desa.
Didesa Karangsari ada yang menarik, dari hasil laporan warga berupa “voice note” ada salahsatu Calon Kepala Desa sudah curi start kampanye yang melibatkan sejumlah aparatur desa Voice Note tersebut diduga suara yang berinisial (M) dirinya mengatakan seperti ini bunyinya.
“Asalamuallaikum,Wr,Wb. Taruna kepada Bapak RK Bapak RT Ibu RT yang ada di Dusun 2 malam Minggu besok kita ada pertemuan untuk Kemenangan Bapak Lurah Umbara tiga periode, tempatnya di rumah Bapak Ceker Pa Gatom, setelah selesai ba’da Isya tanpa terkecuali hadir semua terimakasih”.
Pengamat Publik Jaelani yang akrab di sapa (Jay) menjelaskan, dalam Peraturan UU Nomor 6 Tahun 2014, perangkat desa dan kepala dusun tidak boleh mendukung atau menjadi tim sukses salah satu calon kepala desa (kades). Sebaliknya, pengurus RT dan RW memiliki aturan yang lebih fleksibel, namun sangat bergantung pada Peraturan Daerah (Perda) setempat,terangnya dia.
Lanjut Jay, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melarang keras perangkat desa terlibat dalam politik praktis, termasuk mendukung salah satu calon,tegasnya.
Masih dikatakannya Jay, Perangkat desakan digaji oleh negara dan harus melayani seluruh warga secara adil tanpa pandang bulu,paparnya Jay.
Jika terbukti mendukung, berkampanye, atau menjadi tim sukses, mereka bisa dikenakan sanksi hingga pemberhentian dari jabatannya,tutupnya.
(Bray).
