Tiga Kepala Desa di Kabupaten Bekasi dituding telah mencederai marwah konstitusi serta mengabaikan nilai-nilai dasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bekasi -deliksandi.com
Tudingan serius ini mencuat setelah ketiga pejabat desa tersebut terbukti enggan mengeksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun ketiga pejabat tersebut adalah Kepala Desa Karang Anyar (Kecamatan Karang Bahagia), Kepala Desa Karang Bahagia (Kecamatan Karang Bahagia), dan Kepala Desa Bojong Sari (Kecamatan Kedung Waringin).
Sikap tidak kooperatif ketiga kepala desa ini terungkap setelah kuasa hukum warga, Charles Mardani Panjaitan, S.H., melayangkan kritik tajam terkait kepatuhan hukum para aparatur desa tersebut. Charles bertindak atas nama tiga warga Kabupaten Bekasi yang menjadi penggugat, yakni Soni Sopian Hadis, Sarbat Samsudin, dan Asun Nirwanto.
Menurut Charles, penolakan untuk mematuhi putusan pengadilan setingkat PTUN bukan sekadar persoalan sengketa administratif, melainkan sebuah bentuk pembangkangan hukum (disobedience of law) yang meruntuhkan wibawa negara.
”Sikap abai yang dipertontonkan oleh ketiga Kepala Desa ini merupakan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa (good governance). Ketika seorang pejabat publik menolak mengeksekusi putusan peradilan yang sah, maka secara filosofis dan sosiologis mereka telah mengkhianati sumpah jabatannya untuk memegang teguh Pancasila dan UUD 1945,” ujar Charles Mardani Panjaitan, S.H. dalam keterangan persnya.
Charles menambahkan, “Pancasila bukan sekadar jargon, melainkan Grundnorm atau norma dasar yang wajib mengalir dalam setiap kebijakan dan perilaku pejabat negara. Dengan mengabaikan putusan hukum, mereka secara eksplisit telah meruntuhkan pilar keadilan sosial dan supremasi hukum yang diamanatkan konstitusi.
Tindakan ini membuat mereka secara moral dan etis tidak lagi layak mengemban amanah sebagai pemimpin masyarakat.”
Kronologi Sengketa Administrasi
Sengketa ini bermula ketika Soni Sopian Hadis, Sarbat Samsudin, dan Asun Nirwanto mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terhadap kebijakan administratif yang dikeluarkan oleh masing-masing kepala desa mereka. Setelah melalui proses persidangan yang panjang, PTUN Bandung akhirnya mengabulkan gugatan para warga dan memerintahkan para Kepala Desa selaku tergugat untuk membatalkan atau merevisi keputusan mereka.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, amar putusan pengadilan tersebut tetap diabaikan dan tidak kunjung dilaksanakan oleh ketiga Kepala Desa terkait.
Pengabaian putusan pengadilan ini memicu desakan agar Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya Penjabat (Pj) Bupati Bekasi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), segera turun tangan memberikan sanksi administratif yang tegas.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku, kepala desa yang tidak melaksanakan kewajibannya—termasuk mentaati putusan pengadilan—dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap. Langkah tegas ini dinilai krusial demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum di tingkat pemerintahan desa. ( Asun .Nirwanto )Bekasi -deliksandi.com
