“TERBONGKAR”..!!! Pengelolaan Keuangan Desa Karang Rahayu Di Duga Menjadi Ajang Praktek Korupsi Berjamaah, PAD Hasil sewa TKD Ratusan Juta Rupiah Di Jadikan “Bancakan”.
Bekasi, Dekiksandi.Com.
TERBONGKAR..!!! dimasa transisi atau setelah adanya pergantian Penjabat (Pj) Kepala Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi, dari Penjabat (Pj) yang lama KY ke Penjabat (Pj) yang baru BADRU ISKANDAR,S.Pd, Terkuak, bahwa semasa Kepemimpinan Penjabat (Pj) KY Keuangan Desa Karang Rahayu tidak di kelola sebagaimana mestinya, alias “Amburadul” dan di Duga kuat terjadi adanya Praktek Korupsi Berjamaah yang berpotensi merugikan keuangan desa Karang Rahayu atau uang Negara Ratusan juta bahkan milyaran rupiah.
Berdasarkan data Berupa Print Out Rekening koran dari BJB, akhir 2025 dan dari Januari sampai dengan bulan Mei 2026, yang di terima Wartawan, dan di katakan, juga telah di lakukan penelitian satu per satu setiap Item Kegiatannya, ternyata di temukan adanya mutasi rekening atau transaksi keuangan desa Karang Rahayu yang mencurigakan dan di anggap tidak wajar atau tidak biasa, sehingga patut di curigai terjadinya Penyalah gunaan keuangan Desa Karang Rahayu, atau di duga kuat terjadi Korupsi. Ungkap pegawai Desa Karang Rahayu itu.
Dikatakan, bahwa Data hasil Penelitian dan atau Pengecekan, Prin Out Rekening koran dari BJB, Lanjutnya, di temukan adanya sejumlah kegiatan Fiktif, tetapi anggaranya di serap. Kata dia.
Sederet catatan atau data, dugaan Penyelewengan Keuangan desa Karang Rahayu tersebut juga di berikan kepada Wartwan. dan disebutkan, bahwa dalam catatan itu, terdapat 39 item mutasi rekening atau transaksi keuangan dari Rekening Desa Karang Rahayu kepada sejumlah Pihak yang mencurigakan kebenaranya. hal itu di duga kuat terjadi akal akalan sehingga berpotensi merugikan keuangan Desa Karang Rahayu atau Keuangan Negara, alias di duga terjadi korupsi yang di lakukan secara bersama sama, yang nilainya cukup Fantastis. Bebernya.
Sebagai Contoh, Lanjutnya, bahwa Uang Pendapatan Asli Desa (PAD) berupa uang hasil sewa TKD yang merupakan Pengembalian dari Kejaksaan Negri Cikarang Rp 668 juta, dalam kasus Korupsi Mantan Kepala Desa Karang Rahayu IH tahun lalu itu, Dan Hasil menyewakan lahan TKD tahun 2026 senilai kurang lebih Rp 106 juta rupiah tersebut, di katakan Tidak jelas Penggunaanya. sehingga di duga kuat Uang Pendapatan Asli Desa (PAD) tersebut di Jadikan “Bancakan” oleh sekelompok Oknum pada saat Pj KY menjabat. Bebernya Lagi.
Dugaan Korupsi Keuangan Desa Karang Rahayu yang terjadi saat Pj KY menjabat ini, akan segera di laporkan ke Inspekturat Kabupaten Bekasi untuk di lakukan Pemeriksaan terhadap para pihak, dan dilakukan Investigasi mendalam, serta di lakukan Penghitungan berapa Nilai Kerugian keuangan Desa Karang Rahayu atau kerugian Keuangan Negaranya. Dan bila perlu, Apabila para pihak Terduga Pelaku tidak berikat baik Mengembalikan uang kerugian Negara, maka dengan terpaksa akan di laporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) guna di lakukan tindakan Hukum. Tegas Pegawai Desa Karang Rahayu itu.
Sementara itu Matan Pj Kepala Desa Karang Rahayu KY, ketika di Konfirmasi melalui pesan WhatsAp (WA) ke telpon genggamnya, Pj KY tidak menjawab Konfirmasi dari Wartawan alias Bungkam. (Hadi Santoso).
