Dugaan Korupsi Keuangan Desa Karang Rahayu Semasa Kepimpinan Pj KY, Secara Resmi Di Laporkan Ke Krimsus Polres Metro Bekasi Dan Inspektorat Oleh Sekretaris Desa.
Bekasi,Deliksandi.Com.
TERKAIT Dugaan Korupsi Keuangan Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi, saat Desa Karang Rahayu di Jabat oleh Penjabat (Pj) KY, dari bulan November 2025 hingga Mei 2026, secara resmi di Adukan dan atau di laporkan ke Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi dan Inspektorat Kabupaten Bekasi oleh Sekretariat Desa ( Sekdes) CARSIM.
Pengaduan dan Atau Pelaporan yang di lakukan Sekretaris Desa (Sekdes) CARSIM tersebut, di lakukan secara tertulis, dengan Nomor : 141 / 002 / LAPDU / Krhy / VIII / 2026 Tertanggal 03 Agustus 2026 hari ini tadi.
Sebagaiman terlihat di dalam surat Pengaduan, yang juga di Sampaikan ke Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi dan Inspektorat Kabupaten Bekasi tersebut, Teradu ada beberapa orang, yakni Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Karang Rahayu (KY) dan Sejumlah Oknum yang merupakan “kroni” dari Pj KY. mereka (Teradu), di Duga secara bersama sama berkolaborasi “Menyelewengkan” Keuangan Desa Karang Rahayu, yang berpotensi Merugikan Keuangan Negara (Keuangan Desa Karang Rahayu).
Sekretaris Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi, CARSIM di dalam surat Pengaduan dan atau Pelaporannya, dia (CARSIM) Menguraikan, bahwa terdapat 39 item Transaksi Mencurigakan, mutasi rekening ke sejumlah pihak dan atau sejumlah orang, dari Rekening Keuangan Desa Karang Rahayu. sedangkan dari Penarikan Keuangan Desa Karang Rahayu tersebut, Kegiatannya tidak jelas, dan tidak ada Tidak di lakukan pelaporan secara Sistematis sesuai aturan yang ada. Semoga dengan begitu Di Duga Kuat terjadinya “Penyelewengan” Keuangan Desa Karang Rahayu. Bener CARSIM dalam Surat Pengaduannya.
Bukan itu saja, di dalam Surat Pengaduannya, sekretaris Desa (Sekdes) CARSIM, juga Menyebutkan, Bahwa Uang Pendapatan Asli Desa (PAD) desa Karang Rahayu, yang merupakan Uang Pengembalian dari Kejaksaan Negri (Kejari) Cikarang, sebesar Rp 630 juta, yang merupakan uang sewa TKD tahun 2021, 2022, dan tahun 2023, yang tahun lalu menjadi Persoalan Hukum, dan Kepala Desa Karang Rahayu IH sempat di jatuhi hukuman Penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung Jawa Barat, Uang Rp 630 juta rupiah tersebut juga di duga kuat tidak di kelola sebagaimana mestinya, melainkan di jadikan “Bancakan” oleh Oknum Oknum teradu. Beber CARSIM dalam surat Pengaduannya.
Tidak berhenti sampai di situ, Uang sewa lahan TKD tahun 2026 sebagaimana terlihat di dalam surat Perjanjian sewa atau Kontrak lahan TKD Antara Pj KY dan beverapa Masyarakat Penyewa, yang nilainya ratusan juta rupiah tersebut, juga di Duga kuat Tidak jelas Penggunaanya, patut di Duga juga di jadikan ajang Praktek Korupsi oleh Mantan Pj Kepala Desa Karang Rahayu KY dan kelompoknya. Bebernya lagi.
” iya Benar, hari ini saya Mengadukan dan atau Melaporkan Dugaan Penyelewengan Keuangan Desa Karang Rahayu, yang di duga di lakukan Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Karang Rahayu KY dan kelompoknya. Surat Pertama saya Tujukan ke Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi dan Inspektorat Kabupaten Bekasi. Surat Pengaduan tersebut juga saya tembuskan atau saya sampaikan ke Kejaksaan Negri Cikarang, dan juga kepada Bapak Plt Bupati Bekasi. Saya selaku Pengadu berharap, Pengaduan saya tersebut, baik itu Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi, Kejaksaan Negri Cikarang, Maupun Inspektorat Kabupaten Bekasi, segera di lakukan tindakan Sesuai Tupoksi masing masing, dan sesuai Undang Undang yang berlaku di Republik Indonesia (RI). Pungkas Sekdes CARSIM.
sementara itu Mantan Pj Kepala Desa Karang Rahayu KY, di konfirmasi melalui pesan WhatsAp (WA) ke telpon genggamnya, tidak menjawab Konfirmasi dari Wartawan alias Bungkam. (Hadi Santoso).
