Deliksandi // JAWA BARAT – Setelah adanya keputusan vonis di pengadilan Tipikor Bandung terkait kasus tindak pinda korupsi atau suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, status hukum Ade Kuswara Kunang mantan Bupati Bekasi divonis 6 tahun penjara sementara ayahnya HM Kunang divonis 4 tahun penjara, pada hari Senin tanggal 14 bulan September 2026 kemarin.
Kini masyarakat Kabupaten Bekasi mendesak DPRD agar jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati atau kepala daerah segera didefinitifkan agar roda pemerintahan dan pelayanan publik tidak terhambat.
Contohnya seperti Jaelani yang merupakan warga bekasi,mendesak kepada Gubernur Jawa Barat dan Mendagri melalui DPRD Kabupaten Bekasi Segera Definitifkan Plt. Bupati Bekasi agar proses pengusulan melalui rapat paripurna DPRD dapat segera ditindaklanjuti. Kamis (24/09/2026).
Menurut Jaelani, Optimalisasi Kebijakan Pejabat dengan status Plt, memiliki keterbatasan kewenangan, terutama dalam mengambil keputusan strategis, mutasi, atau aspek kepegawaian tertentu, sekaligus keberadaan pejabat definitif memastikan akselerasi program kerja daerah berjalan tanpa keraguan birokrasi,tuturnya jae.
Harapan utama Jaelani yang merupakan masyarakat Kabupaten Bekasi, terhadap bupati definitif ingin terwujudnya pelayanan publik yang lebih cepat, peningkatan kesejahteraan, serta kelanjutan pembangunan daerah yang optimal,pungkasnya jay.
(red).
