Deliksandi // KABUPATEN BEKASI – Desakan agar Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi segera dilantik menjadi pejabat definitif kembali disuarakan,yang sebelumnya seorang warga menyuarakan hal yang sama, desakan tersebut disampaikan oleh Rudi Purnawan,SH.CPLO.CDC yang berprofesi sebagai Advokat asal Cikarang,pada Selasa (29/09/2026).
Setelah adanya sidang putusan vonis Ade Kuswara Kunang yang dilaksanakan pada hari Senin,14 September 2026 lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Ade di Vonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta, uang pengganti Rp11,4 miliar, serta pencabutan hak politik selama 10 tahun. Kemudian ayahnya HM Kunang Vonis 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Disampaikan Rudi Purnawan, SH.CPLO.CDC saat menghadiri acara rapat kerja KORMI Kabupaten Bekasi di desa Sukasari Kecamatan Serang Baru, dirinya mengatakan bahwa Pengadilan (Tipikor) Bandung memberikan batas waktu untuk pengajuan banding apabila tidak menerima putusan tersebut yaitu selama dua Minggu,jadi karena waktu itu putus pada tanggal 14 September 2026, berarti di tunggu sampai dengan tanggal 28 atau 29 tepatnya.
Apabila di tanggal 29 tidak ada pengajuan banding berarti tersangka menerima putusan dari pengadilan tersebut, karena menerima berarti sudah bisa keluar surat putusan yang sudah inkrah, putusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap yang tidak dapat lagi diajukan upaya hukum biasa seperti banding atau kasasi.
Diapun mengatakan saat putusan pengadilan terhadap Bupati yang berstatus terdakwa telah berkekuatan hukum tetap (inkrah/inkracht van gewijsde), DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional untuk segera memproses pergantian kepemimpinan daerah.
Rudi juga menjelaskan, mekanisme ini diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tahapan serta peran penting DPRD dalam mempersiapkan pergantian tersebut,ucap rudi.
Kemudian DPRD memberikan pengumuman Pemberhentian dalam Rapat Paripurna
Begitu salinan putusan inkrah dari pengadilan diterima, pimpinan DPRD harus segera menyelenggarakan Rapat Paripurna
Di dalam rapat tersebut, DPRD mengumumkan pemberhentian tetap Bupati lama yang telah divonis bersalah, pengumuman ini menjadi dasar hukum bagi DPRD untuk mengusulkan pemberhentian formal kepada Pemerintah Pusat.
Selanjutnya mengusulkan Pemberhentian dan Pengangkatan ke Mendagri
Setelah paripurna selesai, DPRD wajib menyampaikan surat usulan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur selaku wakil pemerintah pusat.
Isi surat tersebut meliputi dua poin utama Usulan pemberhentian tetap Bupati lama secara administratif. Usulan pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati definitif yang baru untuk melanjutkan sisa masa jabatan.
Mengapa DPRD Harus Bergerak Cepat?
Langkah cepat DPRD sangat krusial demi kepastian hukum dan keberlanjutan roda pemerintahan daerah. Bupati definitif yang baru dibutuhkan agar kebijakan-kebijakan strategis (seperti penandatanganan APBD atau mutasi jabatan penting) dapat disahkan secara sah tanpa ada hambatan wewenang,tuturnya rudi.
Rudi juga berpesan semoga kejadian Ade Kuswara Kunang menjadi pelajaran untuk Bupati yang akan datang, bahwa langkah-langkah transparansi sangat penting kemudian proyek-proyek jangan terlalu besar kalau bisa proyek yang bisa dinikmati oleh masyarakat Kabupaten Bekasi,pungkasnya dia.
(red)
