Pj Kepala Desa Karang Rahayu KY Menjabat Hanya 7 Bulan, Tetapi Menyewakan TKD 18 Hektar Selama 1 Tahun Bernilai Ratusan Juta Rupiah, Untuk Apa Uangnya..?
Bekasi, Deliksandi.Com.
Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi, Tak henti hentinya terjadi Persoalan Hukum dalam hal Pengelolaan Keuangan Desa. tahun lalu Kepala Desa Karang Rahayu IH terlibat kasus Hukum yakni Korupsi, dan masuk penjara akibat Selewengkan Uang Hasil sewa TKD senilai Rp 630 juta rupiah. Kali ini mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Karang Rahayu KY, yang purna tugas atau pensiun pada 1 Juni 2026 Minggu lalu itu, tampaknya juga akan diminta Pertanggung jawaban Hukum atas Pengelolaan keuangan Desa saat dirinya Menjabat.
Pasalnya, berdasarkan informasi dan data yang di peroleh Wartawan Menyebutkan, bahwa Mantan Pj Karang Rahayu KY itu, sewaktu dirinya menjabat, Menyewakan lahan TKD Desa Karang Rahayu seluas 18 hektar kepada Warga Masyarakat Penyewa atau penggarap selama 1 tahun, dengan nilai sewa keseluruhan kurang lebih Rp 132 juta rupiah. hal itu terbukti dengan adanya beberapa lembar kwitansi dan surat Perjanjian Kontrak antara dirinya (Pj KY) dengan warga Masyarakat Penyewa TKD tersebut. Adapun yang menandatangi kwitansi sebagai penerima uang pembayaran uang sewa lahan TKD Desa Karang Rahayu tersebut, Stap desa berinisial TH, dan di saksikan Kepala Dusun AS. untuk sementara 2 lembar kwitansi penerimaan uang sewa TKD yang tandatangani TH dan di saksikan AS, nilainya Rp 9 juta rupiah dari penyewa ibu ADA dan ADI GUNAWAN. Uang sewa TKD yang di terima TH, dan uang hasil sewa TKD dari Penyewa bernama NIN senilai Rp 9 juta rupiah, memang sudah di masukkan ke Rekening atas nama Pemerintahan Desa Karang Rahayu. Di peroleh Informasi, Pemerintah Desa Karang Rahayu juga akan Memanggil dan Mengklarifikasi para Penyewa lahan TKD lainya. sebab lahan TKD Karang Rahayu seluas 18 hektar itu, di sewakan kepada belasan orang Penggarap atau penyewa. di peroleh Informasi Stap desa TH dan Kadus AS keduanya orang kepercayaan Pj KY. Pertanyaanya Adalah, Uang hasil menyewakan lahan TKD tersebut, di gunakan untuk apa oleh Pj KY saat dirinya Menjabat..?
Tiga orang warga bernama NIN dan WATU (suami dari ibu ADA), serta ADI GUNAWAN, ketiganya membenarkan telah membayar uang sewa lahan TKD Desa Karang Rahayu selama 2 musim atau selama 1 tahun. Sebagai Bukti Pembayaran uang sewa TKD tersebut ada Kwitansi Pembayaran Uang sewa TKD, dan juga ada Surat Perjanjian yang di tandatangani Pj KY saat dirinya Menjabat. Terang Warga Penyewa lahan TKD itu.
Tidak berhenti sampai di situ, di ketahui bahwa pengelolaan Keuangan Desa Karang Rahayu pada saat Pj KY menjabat juga di duga bermasalah. yang di antaranya adalah, Dana Alokasi Desa (DAD) tahap 2 tahun 2025 sebesar Rp 1,2 Milyar, dan Anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) tahun anggaran 2025 Rp 130 juta rupiah, dan Uang Pengembalian dari Sewa TKD sebesar Rp 630 juta dari Kejaksaan Negri (Kejari) Cikarang, yang merupakan Uang Barang Bukti (BB) dalam kasus Korupsi Mantan Kepala Desa Karang Rahayu IH tahun lalu. Dan juga di ketahui, Persoalan Dugaan Penyelewengan Keuangan desa Karang Rahayu ini, sekarang sedang di tangani oleh Inspektorat Kabupaten Bekasi. Pihak inspektorat juga telah melakukan Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah Pegawai Desa Karang Rahayu, termasuk Mantan Pj KY juga sudah di Periksa oleh Inspekturat.
Para Pegawai Desa Karang Rahayu, yang di antaranya Kepala Seksi, Kepala Dudun, dan Sekretaris Desa (sekdes), ketika di Konfirmasi Mengenai Uang hasil Sewa Lahan TKD tahun 2026 sebesar kurang lebih Rp 132 juta rupiah itu, Para Pegawai Desa itu Mengatakan dirinya Tidak mengetahui di gunakan untuk Kegiatan apa Oleh Pj KY saat menjabat. Menurutnya, Tidak ada sama sekali kegiatan yang di lakukan dengan menggunakan uang hasil menyewakan TKD tahun 2026 tersebut.
“Sampai Pj KY pensiun per tanggal 1 Juni 2026 kemaren, sama sekali tidak ada Kegiatan apapun yang dengan menggunakan uang hasil menyewakan lahan TKD tahun 2026 itu. Justru kami para pegawai Desa bertanya tanya, di gunakan untuk apa oleh Pj KY uang hasil menyewakan lahan TKD itu oleh Pj KY..?” Beber Para Pegawai Desa itu.
Sementara itu Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi KY, ketika di Konfirmasi melalui pesan WhatsAp (WA), terkait Uang hasil Menyewakan lahan TKD selama 1 tahun saat dirinya menjabat itu, Mantan Pj KY tidak menjawab Konfirmasi dari Wartawan alias Bungkam.
Bagaimana kah hasil dari Pemeriksaan dan Investigasi, serta Audit Inspektorat, Atas dugaan Penyelewengan Keuangan Desa Karang Rahayu itu..? Dan Apakah akan terjadi kasus Korupsi Keuangan Desa Karang Rahayu Jilid 2..? kita tunggu Bersama hasil Kinerja Inspektorat Kabupaten Bekasi. (Hadi Santoso).Bekasi, Deliksandi.Com.
