Deliksandi // KABUPATEN BEKASI – Menindaklanjuti kelakuan oknum penyebaran fitnah, hoaks dan ujaran kebencian di ruang digital akun Tiktok Bekasi Masih Kusut, membuat geram sosok muda warga Desa Karangrahayu Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi, Jay orang biasa menyapanya,pada Sabtu (22/08/2026).
Jaelani yang akrab disapa Jay, menyoroti akun tiktok Bekasi Masih Kusut yang diduga oknum penyebar provokasi dan kebencian terhadap Kepala Daerah Kabupaten Bekasi, kali ini akun tiktok tersebut mengapload gambar orang tua Plt Bupati Bekasi yang menurutnya ini sudah keterlaluan.
Dikatakannya Jay, setahu saya bukannya kalau ada pelaku yang terbukti menyebarkan provokasi dan kebencian, umumnya bisa dijerat dengan Pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal penghasutan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ini si saya bertanya, soalnya oknum pelaku akun tiktok tersebut masih bebas berkeliaran, terangnya jay.
Lanjut Jay, padahal sudah jelas ada Pasal (UU ITE) bagi penyebaran fitnah atau pencemaran nama baik dapat dijerat hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda hingga Rp750 juta, tetapi kenapa dari Pihak Kepolisian belum juga bisa mengungkap dan menangkap oknum pelaku akun tiktok Bekasi Makin Kusut, ungkapnya jay.
Jay pun menambahkan, akun tiktok bekasi masih kusut sudah parah banget, sampai bawa-bawa orang tua Plt Bupati Bekasi, menurut saya itu bukannya kritikan, itu sudah jelas fitnahan dan ujaran kebencian serta propokator, tegasnya jay.
Kata jay, ini kudu di usut yang punya akun “Bekasi Masih Kusut”, ngaco itu oknum pemilik akun “Bekasi Masih Kusut”, Ia soalnya dah melenceng kemana mana itu dah ngaco akun penyebar fitnah.
Seharusnya pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkoordinasi untuk melakukan pemutusan akses (take down) terhadap akun tiktok bekasi makin kusut yang terbukti merusak ketertiban umum, pungkasnya dia.
(red).
