Deliksandi // KABUPATEN BEKASI – Pemerintah terus mempercepat penyediaan hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui pengembangan apartemen subsidi di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi. Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, dan BP BUMN melakukan konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor BPKP, Jakarta Timur, membahas sejumlah aspek penting, mulai dari kepastian hukum, tata kelola, hingga mekanisme hibah lahan dari Lippo Group untuk mendukung pembangunan apartemen subsidi.
Sejumlah isu strategis turut menjadi pembahasan, di antaranya percepatan proses pemeriksaan legalitas tanah yang dilakukan Danantara, penyelesaian serah terima hibah lahan, penunjukan BUMN pelaksana proyek, penetapan harga jual unit apartemen subsidi, hingga pembahasan Instruksi Presiden (Inpres) yang diinisiasi Danantara guna mempercepat realisasi program.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan konsultasi dengan BPKP dilakukan untuk memastikan proses hibah lahan dari Lippo Group kepada negara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan mengedepankan tata kelola yang baik.
Menurutnya, berbagai masukan dari BPKP, Kementerian Keuangan, Danantara, BP BUMN, serta pihak Lippo Group menjadi dasar dalam menentukan mekanisme hibah yang paling aman dan memiliki kepastian hukum.
Dalam pembahasan tersebut, BPKP menawarkan dua opsi mekanisme hibah. Opsi pertama berupa hibah dari pihak swasta kepada kementerian atau lembaga negara yang kemudian diteruskan kepada BUMN. Opsi kedua adalah hibah langsung dari swasta kepada BUMN dengan mempertimbangkan aturan yang berlaku.
Setelah mempertimbangkan aspek hukum, efektivitas, serta keamanan tata kelola, disepakati bahwa lahan hibah dari Lippo Group akan diserahkan terlebih dahulu kepada negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Selanjutnya, aset tersebut akan diteruskan kepada Danantara dan BUMN yang ditugaskan untuk membangun serta mengelola apartemen subsidi.
Skema hibah tersebut bersifat non-profit dan sepenuhnya ditujukan untuk mendukung penyediaan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi model kolaborasi antara pemerintah, BUMN, dan sektor swasta dalam mendukung Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu prioritas nasional.
Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses hibah agar berjalan sesuai prosedur dan prinsip kehati-hatian. Menurutnya, program tersebut memiliki dampak sosial yang besar karena memberikan kesempatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian yang layak dengan harga terjangkau.
(jay).
