Kepala Desa Karang Anyar di Laporkan ke Polda Metro Jaya ( PMJ ) karena tidak mengindahkan keputusan PTUN
Bandung. Jakarta ,
DelikSandi .Com.
Soni Sopian Hadis Laporkan Kepala Desa Karang Anyar Ke Polda Metro jaya
Rabu 8 Juli 2026 Soni Sopian Hadis melalui Kuasa Hukumnya, melaporkan Kepala Desa Karang Anyar, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, ke Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda) karena tidak melaksanakan Penetapan Eksekusi Nomor 1459/PTSN-MK.MA/KI-JBR/IX/2024 tanggal 24 November yang mana dalam amar putusannya memutuskan: mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Memerintahkan Termohon untuk memberikan salinan dokumen kepada Pemohon sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Menetapkan biaya penggandaan informasi dibebankan kepada Pemohon.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 juncto Pasal 72 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014, pejabat pemerintah wajib mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan wajib melaksanakan keputusan dan/atau tindakan yang sah dan keputusan yang telah di nyatakan tidak sah atau di batalkan oleh pengadilan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat di kenai sanksi administratif sedang oleh atasan/pejabat yang berwenang berupa pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi, pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan, atau pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 80 juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 30 tahun 2014.
Bahwa oleh karna sampai dengan batas waktu yang ditetapkan termohon eksekusi belum melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana perintah penetapan eksekusi nomor 1459/PTSN-MK.MA/KI-JBR/IX/2024 tanggal 24 November 2025,dengan ini diajukan kepada Presiden Republik Indonesia dan dewan perwakilan rakyat republik indonesia untuk memberikan teguran kepada termohon eksekusi melaksanakan putusan pengadilan ini yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.( Asun Nirwanto ).
