*Proyek Siluman P3A-Mitra Cai di Balong Tua Desa Sukarapih: Tabrak UU KIP dan Diduga Pakai Material Asal-Asalan*
Bekasi – Deliksandicom
Pembangunan saluran air Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A-Mitra Cai) di Desa Sukarapih Kecamatan Tambelang kp Balong tua, Kabupaten Bekasi memicu polemik akibat pengabaian transparansi dan mutu konstruksi.
Proyek drainase pertanian yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini kedapatan beroperasi tanpa papan informasi publik.
Hal ini secara terang-terangan menabrak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 yang mewajibkan setiap proyek bangunan fisik garapan negara untuk memasang papan pengumuman sebagai bentuk pertanggungjawaban anggaran.
Selain menyembunyikan identitas pelaksana dan besaran anggaran, pengerjaan di lapangan juga disinyalir melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Berdasarkan laporan warga setempat pada Selasa (7/7), material batu bronjong yang dipasang terlihat asal-asalan dan diduga kuat tidak memenuhi spesifikasi teknis serta standar baku kedinasan.
Pelanggaran spesifikasi ini berpotensi mengurangi umur pakai infrastruktur dan merugikan keuangan negara.
Warga mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama dinas terkait segera menghentikan sementara proyek ini, melakukan audit kelayakan material, dan memberikan sanksi tegas kepada pihak pelaksana yang tidak transparan.
(Red)
.
