Pejabat ( PJ ) kepala Desa Karang Rahayu sudah menempuh Prosedur yang tepat menonaktifkan Lima Perangkat Desa Karang Rahayu.
,Karang Bahagia.
DelikSandi. Com.
Menanggapi pemberitaan di media Online yang beredar pemberitaan tersebut menyalahi bahwa pemberhentian Lima Perangkat Desa tidak sesuai Prosedur.
Perlu diketahui bahwa Pejabat ( PJ ) Kepala Desa Karang Rahayu yang baru BADRU ISKANDAR. Spd sudah sesuai Prosedur atau SOP yang mana dalam penilaiannya bahwa ke Lima Perangkat Desa tersebut tidak memenuhi Kriteria dalam hal Admistrasi, contoh salah seorang Kepala Dusun ( Kadus ) yang diduga ijazahnya diragukan keabsahannya dan ada yang berijazah SD.
Dan yang lainnya merupakan tidak ada loyalitas baik dari segi kekompakan, kebersamaan yang sudah ditentukan dalam kesepakatan bersama, dan disuruh menghadap Pejabat ( PJ ) tidak ada itikad yang baik menghadap ( PJ ) , dan ada permasalahan ditubuh para perangkat Desa tersebut yang tidak bisa di jelaskan secara terbuka contoh dalam penggarapan Tanah Kas Desa ( TKD ) yang tidak jelas masuk kemana pembayarannya oleh beberapa prangkat yang tidak disetorkan ke Kas Desa, itu tidak menjalankan sebagai penggarap TKD seperti biasanya sebagai kewajibannya.
Terkait Transparasi pengguna anggaran, perlu diketahui bahwa pengaspalan di halaman depan kantor Desa dan pemasangan Kanopi yang dikerjakan oleh CV MEGA BUANA dalam hal ini H. Eeng, itu dimasa Pejabat ( PJ ) yang lama KARYA bukannya dimasa Pejabat sekarang BADRU ISKANDAR. Spd, pekerjaan tersebut menurut laporan print out sudah dibayarkan oleh bendahara yaitu EVI namun pada kenyataannya dari pihak pemborong menagih ada yang belum dibayarkan, pekerjaan tersebut ada 4 item yaitu : pengaspalan hotmix , Jaling , perbaikan Jet Pump dan Poskamling dalam kegiatan tersebut 4 item dengan anggaran Rp 178.000.000,- ( Seratus tujuh puluh Delapan Juta ). Sehingga dengan belum dibayarnya pekerjaan tersebut, H. Eeng menurunkan Pemuda Pancasila ( PP ) untuk mengunci pintu gerbang kantor Desa Karang Rahayu dan menghalangi masuknya kekantor perangkat Desa dengan mobil PP nya sehingga pelayanan Publik untuk masyarakat terganggu dengan di kuncinya pintu gerbang kantor Desa.
Dalam hal yang mengatakan di media Online bahwa ada 5 perangkat yang diberhentikan secara sepihak tidak ada konfirmasi lagi ke yang bersangkutan ,” itu merupakan tidak benar , ” atau di non aktifkan itu adalah merupakan hak prerogatif seorang pemimpin Kepala Desa dalam hal ini Desa yang di pimpinnya, apabila di tubuh roda pemerintahan kurang ada kekompakan dan tidak sejalan dengan seorang pemimpin itu perlu adanya perombakan sebuah struktur dan berhak seorang pemimpin mengevaluasi kinerjanya masing masing anak buahnya.
BADRU ISKANDAR Spd angkat bicara mendengar dan membaca di sebuah media masa Online bahwa dirinya memberhentikan 5 perangkat Desa secara sepihak sebelumnya tidak ada pembicaraan dan melayangkan surat SP 1, SP2 , padahal saya sudah memanggil 5 orang perangkat tersebut untuk saya ajak diskusi, bahkan saya sudah melaporkan kepada pihak Kecamatan Karang Bahagia, bahwa ada 5 orang perangkat Desa yang tidak memenuhi sebagai perangkat Desa di administrasi ada yang menghadap dan tidak ada yang menghadap , ada yang saya pertanyaan tentang Admistrasi kelengkapan jati diri sebagai perangkat ternya tidak bisa.
Untuk itu saya menghimbau kepada masyarakat janganlah terprovokasi dengan adanya pemberitaan di media masa Online yang tidak bertanggung jawab dan kebenaran keterangan dari saya sendiri BADRU ISKANDAR SPD sebagai Pejabat ( PJ ) Kepala Desa Karang Rahayu yang baru.
( Asun .Nirwanto )..
.
