Setelah Di Periksa Inspektorat Terkait Pencairan Uang Desa Karang Rahayu Tahun 2024 Ke Rekening Pribadinya, VW Anak Mantan Kades IH Dikonfirmasi Wartawan Bungkam.
Bekasi, Deliksandi.Com.
VW yang merupakan anak perempuan dari Mantan Kepala Desa (Kades) Desa Karang Rahayu Kecamatan Kabupaten Bekasi IH, pada Jum’at tanggal 17 Juli 2026 lalu, Dia (VW) di undang dan di Periksa oleh Petugas Pemeriksa Inspekturat Kabupaten Bekasi. Pemeriksaan VW itu, lantaran di temukan data adanya transaksi atau pencairan Uang milik Desa Karang Rahayu ke rekening Pribadinya bernilai ratusan juta rupiah, pada tahun anggaran 2024 saat IH ibundanya sedang menjalani proses hukum terkait kasus Korupsi.
Berdasarkan data berupa print Out Rekening koran BJB, bahwa VW anak mantan Kepala Desa Karang Rahayu IH itu, terlihat beberapa kali menarik atau mencairkan uang milik desa Karang Rahayu ke rekening atas nama pribadinya dengan jumlah bervariasi setiap pencairan, yang jika di total mencapai ratusan juta rupiah.
Menurut sumber informasi, mengatakan, pada tahun 2024 lalu, Kepala Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi IH tersandung masalah hukum Tindak pidana Korupsi. Pelaksana Tugas (PLT) Jabatan Kepala Desa Karang Rahayu di Jabat oleh sekretaris Desa (Sekdes) CM. Akan tetapi token masih di pegang oleh VW anak Mantan Kepala Desa Karang Rahayu IH. maka dengan masih memegang Token, VW dengan mudah bisa mencairkan uang milik desa Karang Rahayu, Terang Sumber Berita.
Sekretaris Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi CM, ketika di Konfirmasi, dia (Sekdes) CM, mengatakan, dirinya tidak mengetahui bahwa VW anak dari Mantan Kades Karang Rahayu IH itu mencairkan Uang desa Karang Rahayu ke rekening Pribadinya. dirinya (Sekdes CM) baru mengetahui setelah melihat adanya data print Out Rekening koran Bank BJB.
” iya pada tahun 2024 lalu, saat ibu Kepala Desa Karang Rahayu IH sedang menjalani proses hukum kasus Korupsi uang Pendapatan Asli Desa (PAD) sewa lahan Tanah Khas Desa (TKD), saya memang menjabat PLH / PLT Kepala Desa Karang Rahayu. Akan tetapi pada saat saya Menjabat PLT / PLH Kepala Desa Karang Rahayu, saya tidak mengetahui adanya pencairan uang Desa Karang Rahayu ke rekening pribadi VW. karena pada saat itu Token Desa Karang Rahayu masih di pegang VW anaknya Bu IH. Terang Sekdes CM kepada Wartawan.
Sementara itu VW anak mantan Kepala Desa Karang Rahayu IH, ketika di Konfirmasi melalui pesan WhatsAp (WA) ke telpon genggamnya, VW tidak membalas Konfirmasi dari Wartawan. di telpon untuk di Konfirmasi juga tidak mau angkat telpon dari Wartawan alias Bungkam.
Inspekturat Kabupaten Bekasi di minta Menangani persoalan ini secara Profesional hingga tuntas. Dan apabila benar VW anak mantan Kepala Desa Karang Rahayu itu menarik atau mencairkan uang milik Desa Karang Rahayu untuk kepentingan Pribadinya, maka harus diminta Pertanggung jawaban Hukum. Sebab Menggunakan uang Negara atau uang Desa Karang Rahayu untuk Kepentingan Pribadi adalah Perbuatan Melawan Hukum alias Korupsi. (Hadi Santoso)..
