*Polsek Pebayuran diminta objektif, usut dugaan pengancaman Demi kepastian Hukum Masyarakat Desa Sumbersari
Bekasi – Deliksandicom
keadilan adalah bentuk kebutuhan primer bagi setiap warga negara indonesia Hukum bukanlah hal yang menakutkan tetapi hukum sebagai alat menjaga ketentraman dan kedamaian bagi setiap warga negara indonesia,
Hukum sebagai Panglima tertinggi di Negara republik indonesia, hal itu menjadi landasan setiap warga negara berhak memiliki mencari keadilan untuk mendapatkan kepastian hukum. NENDI seorang warga sumbersari kec. pebayuran kab. bekasi merasa sangat perlu melakukan upaya Hukum membuat aduan kepada pihak kepolisian sektor pebayuran kab. bekasi atas tindakan/atau prilaku Sdr Erik Warga sumbersari atas dugaan tindak pidana pengancaman, dan menuduh apa yang tidak perna dilakukan sdr Nendi melalui media elektronik whatsapp ( WA ) Pihak polsek pebayuran mengeluarkan surat laporan pengaduan Nomor : STTLAPDUAN/33/Vi/2026/SPKT/POLSEK PEBAYURAN/Restro Bks/PMJ tertanggal 27 Juni 2026.
Hukum bukanlah prasarana untuk membalas tetapi hukum sarana masyarakat untuk mencari keadilan yang objektif mengedepankan Azas Praduga tak Bersalah ( Preston of Innocence ).
” Saya hanya minta Hukum ditegakkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku diwilayah hukum polsek pebayuran ” Ujar Nendi “
Tambah nya nendi ” kita sudah mengkonfirmasi penanganan perkara saya, dan polsek pebayuran kan menghadirkan ahli bahasa ” Tegas nya “
Penegak Hukum kepolisian polsek diharapkan bisa objektif penanganan perkara tindak pidana ini, kepastian hukum adalah hal yang tidak bisa ditawar bagi masyarakat yang mencari keadilan.
Presidium AMPUH INDONESIA Saipul Wahyudin ” Mencari, memperjuangkan untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil, itu hak setiap warga negara indonesi ” ujar nya “
lanjutnya ” andaikan jika Sdr Nendi merasa belum cukup mendapatkan keadilan, kita akan dampingi sampai ada kepastian hukum yang adil dan objektif sesuai aturan, peraturan, dan undang-undang yang berlaku ” tandas nya “
Perjuangan masyarakat demi mencari keadilan mengedepankan azas praduga tak bersalah adalah landasan hukum yang menciptakan ketentraman dan kedamaian lingkungan, objektivitas penegak Hukum adalah kunci untuk masyarakat mendapatkan keadilan yang sama di mata hukum( Nahidin Wijaya)
