*Dugaan Tanda Tangan Pengurus Palsu dan Kegiatan Fiktif dalam SPJ Dana Hibah Partai Golkar Kabupaten Bekasi Mencuat*
*BEKASI — Deliksandicom
Dugaan penggunaan tanda tangan palsu oleh pengurus dan sejumlah kegiatan fiktif sejakntahun 2022 sampai 2025 dalam dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atau Laporan Pertanggungjawaban dana hibah yang diterima Partai Golkar Kabupaten Bekasi mencuat ke publik.
Dugaan tersebut disampaikan Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gada Sakti Nusantara (GANAS), Brian Shakti,pada Kamis,8/10/2026.
Brian mengatakan, informasi mengenai dugaan tersebut diperoleh dari sumber internal Partai Golkar Kabupaten Bekasi.
Namun, ia menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
“Informasi ini kami dapatkan dari sumber internal Partai Golkar dan investigasi dari beberapa sumber terpercaya. Adanya dugaan tanda tangan palsu pengurus serta sejumlah kegiatan fiktif yang dibuat dalam SPJ dana hibah tidak sesuai dengan pihak yang seharusnya menandatangani,” ujar Brian.
Menurut Brian, dugaan tersebut perlu mendapat perhatian karena SPJ /LPJ merupakan dokumen penting dalam pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Bekasi sendiri memiliki regulasi mengenai penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban serta monitoring hibah dan bantuan sosial melalui Peraturan Bupati Bekasi Nomor 17 Tahun 2026.
Brian menilai, apabila dugaan tersebut benar, perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dengan audit dari inspektorat untuk memastikan keabsahan dokumen pertanggungjawaban dana hibah.
“Kami meminta agar dokumen SPJ tersebut dapat diperiksa secara transparan. Jangan sampai ada dokumen pertanggungjawaban yang dibuat atau ditandatangani tanpa sepengetahuan pihak yang namanya tercantum,” katanya.
Ia juga mendorong pihak berwenang melakukan verifikasi terhadap dokumen yang dipersoalkan, termasuk meminta klarifikasi kepada pihak yang namanya tercantum sebagai penandatangan.
Sebagai catatan, Partai Golkar yang di motori H.Akhmad Marjuki merupakan salah satu partai politik yang menerima bantuan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pemkab Bekasi sebelumnya juga menyatakan bahwa pemberian dan pengelolaan hibah harus melalui tahapan pengusulan, verifikasi, penganggaran, penetapan, penyaluran, penggunaan, pelaporan hingga monitoring dan evaluasi.
Hingga berita ini disusun, dugaan tanda tangan palsu dalam SPJ tersebut masih merupakan klaim yang disampaikan LSM GANAS berdasarkan informasi dari sumber internal.
Belum ada keterangan resmi dari DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi mengenai tudingan tersebut.
(Red)*BEKASI — Deliksandicom
.
.
