Deliksandi // KABUPATEN BEKASI – Pelaksanaan pemungutan suara pemilihan pengisian Anggota BPD Desa Karangrahayu periode 2026-2034 yang bertempat di TPS dusun 1 halaman rumah RK Murdi RT.004/01 Kp.Pelaukan Desa Karangrahayu Kecamatan Karang Bahagia, menuai protes warga setempat.
Adanya dugaan kecurangan berupa manipulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pergantian hak pilih oleh oknum Calon dan panitia menjadi sorotan warga.
Saat dikonfirmasi wartawan Usin mengaku pada tanggal 23 Mei 2026 hari Sabtu dia tidak ikut mencoblos di TPS, karena nama Usin sudah di blacklist,ucapnya dia.
Praktik penggantian hak nama dalam DPT ini diakui oleh USIN usia (60) yang berdomisili Kp.Pelaukan dusun 1, kejadian ini membuat USIN sangat kecewa, karena saat nama dia diganti, USIN tidak diberitahu, Halini sangat mencederai transparansi demokrasi di tingkat desa.
Usin mengetahui namanya di blacklist dari salahsatu panitia yang berinisial (SK), setelah itu Usin bertanya kepada Dusun ternyata nama Usin benar sudah di blacklist dan diganti ke nama orang lain yang berinisial (CA) yang merupakan anak dari Calon BPD nomor urut 7 yang berinisial (TA), ucapnya Usin.
Sementara itu ditempat yang berbeda Iwan Hariyawan yang merupakan warga Desa Karangrahayu mengatakan, diketahui bahwa (TA) pernah menjabat sebagai anggota BPD dan mencalonkan kembali sebagai calon BPD yang berprofesi sebagai PPPK (Ahli Pertama Guru Agama Islam) Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Bekasi.
Namun sangat di sayangkan (TA) diduga telah melakukan kecurangan dengan mengganti nama Usin ke (CA) yang merupakan anak kandungnya yang berprofesi sebagai guru,ungkap Iwan.
Lanjut Iwan, dengan adanya dugaan hak pilih Usin dicatut oleh oknum, Halini menjadi sejarah buruk demokrasi pemilihan BPD di Desa Karangrahayu, sehingga warga meminta agar pihak DPMD Kabupaten Bekasi dan Plt Bupati Bekasi segera bertindak tegas, agar kejadian ini tidak terulang kembali, dan menjadi pelajaran bagi semuanya,tutupnya.
(red).
