Deliksandi // Bekasi, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Bekasi, Andreas Lintang Pertama, resmi melaporkan pria berinisial D alias Dangker ke pihak kepolisian. Laporan ini dilayangkan atas dugaan tindak pidana ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 448 KUHP.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, berikut adalah uraian kejadian
Pelapor adalah Andreas Lintang Pertama (Ketua LSM Garda Bekasi) dan Terlapor adalah Sdr. Dangker.
Pelaporan dugaan tindak pidana ancaman kekerasan atau pemaksaan dengan ancaman kekerasan (Pasal 448 KUHP).
Laporan resmi disampaikan di Polsek Sukatani Mapolres Metro Bekasi.
Laporan dilakukan menyusul serangkaian intimidasi yang diterima pelapor dalam beberapa waktu terakhir.
Terlapor diduga mengeluarkan kata-kata bernada ancaman fisik dan intimidasi yang bertujuan untuk menekan pelapor.
Pelapor menyertakan barang bukti berupa rekaman video yang menunjukkan aksi atau ucapan ancaman dari terlapor saat kejadian berlangsung.
Pernyataan Ketua LSM Garda Bekasi:
Dalam keterangannya di hadapan awak media, Andreas Lintang Pertama menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlindungan diri dan penegakan supremasi hukum.
“Hari ini kami resmi melaporkan Saudara Dangker atas dugaan ancaman kekerasan. Tindakan yang bersangkutan sudah melampaui batas dan sangat mengintimidasi. Kami tidak ingin ada tindakan main hakim sendiri, maka dari itu biarlah hukum yang berbicara,” ujar Andreas di Polsek Sukatani Mapolres Metro Bekasi.
Ia juga menambahkan bahwa bukti video yang diserahkan kepada penyidik sudah sangat jelas memperlihatkan unsur pidana dalam Pasal 448 KUHP. “Barang bukti video sudah kami lampirkan. Di situ terlihat jelas bagaimana bentuk ancaman yang dilakukan. Kami serahkan sepenuhnya proses ini kepada penyidik Polres Metro Bekasi untuk segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian tengah mendalami laporan tersebut dan akan segera melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi terkait untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
(enan).
