Deliksandi // Kuningan Jabar, Praktik dugaan commitment fee dalam pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Kuningan kembali menjadi sorotan. Isu yang berulang dari tahun ke tahun itu kini tak lagi dipandang sebagai penyimpangan sporadis, melainkan mengarah pada indikasi pola yang terstruktur dan melibatkan berbagai lapisan dalam rantai kebijakan.
Sejumlah sumber di lapangan mengungkapkan, potongan anggaran diduga kerap terjadi dalam pelaksanaan proyek-proyek DAK, terutama pada sektor pendidikan. Mekanismenya disebut berlangsung secara tertutup, namun konsisten, sehingga memunculkan dugaan adanya sistem yang berjalan di balik layar.

Pentolan LSM Pelangi Indonesia, Yadi Supriyadi, SE, menilai praktik tersebut tidak bisa lagi diposisikan sebagai pelanggaran administratif semata. Ia menegaskan, jika terdapat unsur permintaan atau kewajiban menyerahkan sejumlah dana dari anggaran negara, maka hal itu telah masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum.
“Ketika ada permintaan fee atau potongan yang bersifat memaksa, itu bukan sekadar kesalahan administrasi. Itu sudah masuk wilayah pidana,” ujar Yadi, Jumat (17/4/2026).
Menurutnya, pendekatan penyelesaian melalui mekanisme administratif seperti pengembalian kerugian negara (Tuntutan Ganti Rugi/TGR) justru berpotensi menutup praktik yang lebih serius. Ia menilai, dalam konteks commitment fee, terdapat relasi kuasa yang tidak seimbang antara pelaksana kegiatan dan pihak yang memiliki otoritas.
“Pelaksana di lapangan, termasuk kepala sekolah, tidak selalu dalam posisi bebas. Jika ada tekanan untuk menyetor, itu dapat dikategorikan sebagai bentuk pemerasan,” katanya.
Yadi juga menyinggung bahwa praktik serupa bukan fenomena baru. Ia mengungkap adanya narasi yang telah lama berkembang di ruang publik mengenai dugaan keterlibatan aktor-aktor penting dalam struktur kekuasaan daerah.
“Ini bukan cerita baru. Kalau pola ini terus berulang, maka patut diduga ada sistem yang bekerja. Bukan sekadar ulah oknum,” ujarnya.
Dalam perspektif hukum, praktik commitment fee berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan, pemerasan, atau gratifikasi. Ancaman hukumannya tidak ringan, mulai dari pidana penjara hingga 20 tahun, bahkan seumur hidup.
Sementara itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 memang menggeser pendekatan pembuktian korupsi dari delik formil menjadi delik materil yang mensyaratkan adanya kerugian negara secara nyata. Namun, Yadi menekankan bahwa tidak semua perkara korupsi bergantung pada unsur tersebut.
“Dalam kasus suap, gratifikasi, atau pemerasan, tidak harus menunggu kerugian negara. Adanya aliran dana dan penyalahgunaan kewenangan sudah cukup menjadi dasar penindakan,” ujarnya.
Ia pun mendorong aparat penegak hukum untuk membuka ruang perlindungan bagi para pelaksana kegiatan di lapangan agar berani memberikan kesaksian. Menurutnya, keterangan dari pihak internal menjadi kunci untuk membongkar dugaan praktik tersebut secara menyeluruh.
“Kalau kepala sekolah berani bicara, akan terlihat jelas alurnya siapa menerima, berapa besar, dan bagaimana mekanismenya. Itu bisa menjadi pintu masuk mengurai jaringan,” katanya.
Lebih jauh, ia menilai pengungkapan praktik ini juga memiliki dimensi moral, khususnya dalam dunia pendidikan.
“Jangan sampai sistem pendidikan kita justru menjadi ruang reproduksi praktik koruptif. Harus ada keberanian untuk memutus mata rantai ini,” ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan terkait dugaan tersebut. Namun, tekanan publik agar dilakukan penyelidikan menyeluruh terus menguat.
Sejumlah kalangan menilai, tanpa langkah hukum yang tegas dan transparan, praktik serupa akan terus berulang dan berpotensi menggerus integritas pengelolaan anggaran publik di daerah.
(Andri/Aris)
