Deliksandi // Kuningan Jabar, Praktik dugaan commitment fee dalam pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Kuningan kembali mengemuka. Isu yang berulang hampir setiap tahun ini kini mengarah pada dugaan pola sistemik yang melibatkan berbagai level pelaksana kebijakan.
Sejumlah sumber menyebut, praktik tersebut kerap terjadi dalam proyek-proyek DAK, terutama di sektor pendidikan. Polanya relatif seragam: adanya permintaan sejumlah dana dari pelaksana kegiatan sebelum proyek berjalan atau saat pencairan anggaran.
Pentolan LSM Pelangi Indonesia, Yadi Supriyadi, SE, menilai praktik ini tidak bisa lagi dianggap sebagai pelanggaran administratif semata.
“Kalau sudah ada unsur pemaksaan, permintaan fee, atau potongan dari anggaran negara, itu masuk kategori perbuatan melawan hukum. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi yang bisa selesai dengan TGR,” ujar Yadi saat ditemui, Jumat (17/4/2026)
Menurut dia, pendekatan penyelesaian melalui pengembalian kerugian negara justru berpotensi menutupi praktik korupsi yang lebih besar. Ia menegaskan, dalam konteks commitment fee, terdapat indikasi kuat penyalahgunaan kekuasaan.
“Ada relasi kuasa di situ. Kepala sekolah atau pelaksana kegiatan tidak selalu dalam posisi bebas. Kalau ada tekanan atau kewajiban setor, itu sudah mendekati pemerasan,” katanya.
Yadi juga menyoroti bahwa praktik ini bukan fenomena baru. Ia bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan aktor-aktor penting dalam struktur kekuasaan pada masa lalu.
“Ini sudah lama terjadi. Bahkan, pernah ada cerita yang berkembang di publik, keterlibatan langsung pejabat tinggi daerah. Artinya, ini bukan oknum, tapi bisa jadi pola,” ujarnya.
Dalam perspektif hukum, praktik commitment fee dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan atau pemaksaan oleh pejabat negara. Ancaman hukumannya mencapai pidana penjara hingga 20 tahun, bahkan seumur hidup.
Di sisi lain, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 memang mengubah pendekatan dalam pembuktian korupsi, dari delik formil menjadi delik materil, yang mensyaratkan adanya kerugian negara secara nyata (actual loss).
Namun, Yadi menegaskan bahwa tidak semua perkara korupsi harus bergantung pada pembuktian kerugian negara.
“Untuk kasus suap, gratifikasi, atau pemerasan, tidak harus menunggu kerugian negara terbukti. Begitu ada aliran uang dan penyalahgunaan kewenangan, itu sudah cukup untuk masuk ranah pidana,” katanya.
Ia mendorong aparat penegak hukum untuk membuka ruang bagi para pelaksana di lapangan, seperti kepala sekolah, untuk memberikan kesaksian secara jujur.
“Kalau kepala sekolah berani bicara, ini akan terang. Siapa menerima, berapa besar, dan bagaimana mekanismenya. Itu bisa jadi pintu masuk membongkar jaringan,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menilai langkah tersebut juga merupakan bentuk tanggung jawab moral dalam dunia pendidikan.
“Jangan sampai siswa kita dididik dalam sistem yang koruptif. Harus ada keberanian untuk memutus mata rantai ini,” ucapnya.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kuningan terkait dugaan praktik commitment fee dalam pelaksanaan DAK tersebut. Namun, desakan agar dilakukan penyelidikan menyeluruh terus menguat.
Sejumlah kalangan menilai, tanpa penegakan hukum yang tegas, praktik serupa akan terus berulang dan menggerus integritas pengelolaan anggaran publik di daerah.
( Andri )
