Lembaga Kemasyarakatan ( L K D ) memohon kepada BPD Transparansi penggunaan anggaran Pendapatan Asli Desa ( P A D ) Karang Rahayu tahun 2021 , 2022 dan 2023., oleh kejaksaan Negeri Cikarang ke Rekening Kas Desa.
BEKASI I DELIK SANDI .COM.
Lembaga kemasyarakatan Desa ( L K D ) , yang tergabung di Desa Karang Rahayu sebanyak 25 orang ( L K D ) yang mewakilkan ada 19 orang ( L. K D ) menanyakan kepada Badan Permusyawaratan Desa ( B P D )terkait transparansi pengguna anggaran yang sebesar Rp 630 juta hasil pengembalian dari kejaksaan Negeri Cikarang yang masuk ke Rekening Desa, anggaran tersebut dari tahun 2021, 2022 dan 2023 yang dikembalikan di masa pejabat ( PJ ) Karya dikemanakan uang pengembalian tersebut dan di gunakan untuk apa aja, kalau memang ada di peruntukan membangun apa?. Harus jelas dan transparasi kepada masyarakat.
Pengertian ( L K D ).
Adalah Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa maksudnya adalah wadah partisipasi masyarakat sebagai mitra pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan , pelaksanaan dan pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat
Rapat pertemuan antara Lembaga Kemasyarakatan Desa ( L K D ) dan Badan Permusyawaratan Desa diruang rapat Desa Karang Rahayu pada Kamis 6 Agustus 2026 ada respon dari BPD namun belum bisa terjawab hari itu juga .
Ropik perwakilan dari ( L K D ) yang berjumlah 19 orang ketika di wawancara awak media menjelaskan,” Pada hari ini Kamis tanggal 6 Agustus 2026 kami dari Lembaga Kemasyarakatan Desa ( L K D ) menanyakan uang pengembalian dari kejaksaan Negeri Cikarang sebesar 630 juta uang tersebut di peruntukan apa aja? Ucap Ropik perwakilan
( L K D ).
Lebih lanjut lagi Ropik mengatakan Alhamdulillah BPD merespon usulan dari LK D dengan baik , usulan transparansi dari L K D i pihak BPD menindak lanjuti akan menyampaikan ke pihak DPMD akan ada jawaban nanti setelah di respon, ” tutup Ropik perwakilan dari L K D ( Asun .Nirwanto ).
