Deliksandi // BEKASI — Sejumlah organisasi wartawan dan insan pers di wilayah Bekasi Raya mengecam keras dugaan tindakan intimidasi dan pengusiran yang dialami jurnalis saat hendak melakukan konfirmasi clarification kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Doni Sirait.
Kejadian ini dinilai sebagai bentuk ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan integritas profesi wartawan.yang di lindungi Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Kejadian prristiwa penginahan terhadap propesi wartawan tersebut berlangsung di ruang dinas yang merupakan fasilitas publik yang di biayai oleh pajak rakyat sehingga sudah sepatutnya pejabat publik bersikap terbuka ,profesional,dan humanis dalam menerima masyarakat maupun media,kejadian tersebut pada tanggal.6/10/2026
Aksi dugaan pembungkaman tersebut berawal ketika insan pers bermaksud melakukan tugas jurnalistik untuk mendapatkan konfirmasi informasi secara berimbang.Namun, sikap tidak kooperatif dan respons arogan yang ditunjukkan pejabat publik tersebut justru dinilai melecehkan serta merendahkan martabat jurnalis.Salah satu korban Himsan Indra Simare mare dari media Pos Kehadilan bahkan telah berkonsultasi dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian
Menanggapi insiden tersebut, insan pers Bekasi Raya bersatu akan menggelar konsolidasi dan akan berencana mengadakan aksi damai di kantor Pemkab Kabupaten Bekasi pada Kamis,15 Oktober 2026 mendatang.”ujar kordinator aksi damai Paulus Simalango.SH yang juga Pimred media Lipututan Berita 7″.
Dalam aksi damai yang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB tersebut nantinya ,massa insan pers akan menyampaikan tiga tuntutan utama
Kecaman Keras: Mengutuk segala bentuk dugaan pengusiran, intimidasi, dan penghinaan profesi wartawan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Doni Sirait
Klarifikasi dan Permintaan Maaf: Mengimbau pihak terkait memberikan klarifikasi serta meminta maaf secara terbuka kepada insan pers, disertai jaminan tidak akan mengulangi tindakan yang menghambat kerja jurnalistik di kemudian hari
Mendesak PLT Bupati Kabupaten Bekasi, Dr. Aseb Suriatmaja untuk mengambil langkah tegas dan mengevaluasi pejabat publik yang tidak menghormati kemerdekaan pers serta etika sebagai ASN
Perwakilan organisasi pers menegaskan bahwa wartawan adalah mitra pemerintah sebagai pilar keempat demokrasi, bukan musuh.Langkah ini diambil untuk menjaga marwah profesi wartawan agar tindakan intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik tidak terus terulang.
(bray).
