Deliksandi // Bekasi, Penyampaian kritik terhadap Pemerintah diperbolehkan dalam iklim demokrasi dan konstitusi, namun penggunaan akun palsu atau anonim dilarang jika berujung pada fitnah, ujaran kebencian atau penyebaran hoaks.
Demokrasi yang sehat bukan hanya tentang kebebasan berbicara, tetapi juga tentang tanggung jawab dalam menggunakan kebebasan tersebut dan harus bertujuan untuk perbaikan, bukan sekadar meluapkan emosi atau menjatuhkan pihak tertentu, Terang Plt Bupati Bekasi dr, Asep Surya Atmaja.
Selain itu, Lanjutnya, dengan identitas yang jelas, bukan anonim (anonymous criticism) pemberi kritik menunjukkan tanggung jawab moral dan keberanian. Sementara penerima kritik dapat melakukan verifikasi serta klarifikasi secara langsung.
Dalam lingkungan profesional, seperti dunia kerja atau organisasi, keterbukaan ini sangat penting untuk menciptakan budaya umpan balik (feedback) yang sehat dan saling membangun, bukan saling menjatuhkan atau “memojokan” tanpa dasar. Tandasnya.
Indonesia adalah negara Hukum dan Negara demokrasi, yang menjamin kebebasan berpendapat. Konstitusi memberikan ruang luas bagi setiap warga negara untuk menyampaikan pandangan, termasuk kritik terhadap Pemerintah.
Jaminan ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3) yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Selain itu, Pasal 28F juga menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan menyampaikan informasi secara terbuka dan bertanggung jawab untuk membedakan secara tegas antara kritik dan penghinaan.
Kritik merupakan bentuk evaluasi terhadap kebijakan, tindakan, atau kinerja Pemerintah yang disampaikan untuk kepentingan umum. Kritik biasanya didasarkan pada data, argumentasi, atau pengalaman nyata masyarakat.
Sementara itu, penghinaan lebih bersifat menyerang pribadi, tidak berbasis fakta, dan bertujuan menjatuhkan tanpa memberikan kontribusi nyata terhadap perbaikan.
Kritik yang berbasis data, disampaikan untuk kepentingan publik, dan bertujuan memperbaiki kebijakan harus dilindungi. Sebaliknya, ekspresi yang bersifat menyerang pribadi tanpa dasar yang jelas dan hanya bertujuan merendahkan, bukan kritik membangun.
Negara tidak boleh menggunakan hukum untuk membungkam kritik, tetapi masyarakat juga tidak boleh menyalahgunakan kebebasan berpendapat untuk melakukan serangan yang tidak konstruktif, tapi sebaliknya hanya menciptakan kegaduhan, Tandas Plt Bupati dr, Asep Surya Atmaja.
(Hadi Santoso).
