Deliksandi // CIKARANG UTARA – Atas printah dari Plt Bupati Bekasi sore tadi puluhan personil Satpol-PP bersama Dinas perdagangan dan UPTD pasar Cikarang melakukan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) sekaligus pembongkaran mandiri dikawasan Pasar Baru Cikarang di Jl.RE Martadinata,pada Jum’at (12/06/2026).
Berdasarkan aturan hukum, penggunaan trotoar dan bahu jalan untuk berdagang memang tidak diperbolehkan dan dianggap melanggar ketertiban umum. Halini bertujuan untuk mengembalikan fungsi utama trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki dan menjaga ketertiban serta kelancaran lalu lintas di area komersial.
Pembongkaran lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dipimpin langsung oleh Drs. Surya Wijaya, MM yang merupakan Kasatpol-PP Kabupaten Bekasi, pembongkaran tersebut dilakukan sebagai langkah tegas setelah pedagang mengabaikan surat peringatan dan imbauan untuk membongkar lapak secara mandiri.
Saat ditemui wartawan dilokasi penertiban PKL Pasar Cikarang Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Surya mengatakan, kegiatan penertiban ini dilakukan atas printah Plt Bupati Bekasi untuk menertibkan pedagang di sebelah utara, yang bangunannya menjorok atau memakan trotoar, sehingga mengganggu para pengguna jalan kaki.
Maka dari itu bangunan ini perlu kami tertibkan karena sudah jelas bangunannya memakan badan trotoar, Alhamdulillah tadi pukul 03.00 WIB sore sudah kami lakukan penertiban, Satpol-PP bekerjasama dengan Dinas Pasar, Perdangan dan UPTD Pasar Cikarang, untuk melakukan pembongkaran mandiri, ucapnya Kasatpol PP.
Lanjut dia, pihaknya mengatakan bahwa hari ini kami mengerahkan kurang lebih 30 personil Satpol-PP, untuk melakukan pembongkaran bangunan yang ada di trotoar, berkat kerjasama yang baik, sehingga tinggal ada satu bangunan lagi yang belum dibongkar, tapi yang bersangkutan sudah berjanji dengan pihak kami, akan di bongkar malam ini dan besok pagi sudah tidak ada lagi bangunan tersebut, tegas Kasatpol-PP.
Tambahnya Surya, apa bila masih saja ada PKL yang membandel, kami akan tindak dan kami beritahukan sekaligus kami informasikan jangan sampai berjualan lagi di badan trotoar, tetapi kalau memang setelah ditertibkan mereka kembali lagi berdagang di trotoar, kami akan tindak tegas,kata dia.
Pesan kami kepada para (PKL) Pasar Cikarang, yang dibawah naungan Dinas Perdagangan jangan sampai berjualan lagi di jalur trotoar, tetapi apabila mereka mengulangi kesalahan yang sama, kami akan tindak tegas, untuk itu para pedagang yang ada diseputaran mulai dari Jl RE Martadinata dan Jl Kapten Sumantri dan didepan Ananda, himbauan saya agar para pedagang tetap mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku untuk menciptakan situasi kondisi tertib aman lancar dan bersih Kabupaten Bekasi,tutup dia.
(Bray).
