Deliksandi // JAKARTA – Universitas Borobudur menggelar Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum atas nama promovendus IPTU Satria Dwie Raharja, S.H., M.H., pada Selasa, (07/07/2026). bertempat di Kampus A Universitas Borobudur, Aula Sidang Gedung D Lantai 8, Jalan Laksamana Malahayati atau Raya Kalimalang Nomor 1, Jakarta Timur.
Dalam forum akademik tersebut, Satria mempertahankan disertasi berjudul “Rekonstruksi Sistem Penegakan Kode Etik Profesi Polri untuk Mewujudkan Kepastian Hukum yang Berkeadilan dan Bermanfaat”.
Disertasi ini menjadi perhatian karena tidak hanya menyajikan kajian normatif, tetapi juga menawarkan model pembaruan yang menyentuh langsung kebutuhan institusi kepolisian dalam memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas.
Sidang promosi doktor dipimpin oleh Rektor Universitas Borobudur Prof. Ir. H. Bambang Bernanthos, M.Sc. selaku Ketua Sidang. Turut hadir Direktur Program Pascasarjana Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.M., selaku Sekretaris Sidang, Promotor, dan Anggota Penguji; Dr. Azis Budianto, S.H., M.S.
Selaku Ko-Promotor; serta jajaran penguji internal dan eksternal dari lingkungan akademik hukum.
IPTU Satria Dwie Raharja saat ini berdinas di Mabes Polri dan menjabat sebagai PS Paur Subbagriksa Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri.
Latar belakang tugas tersebut memberi warna kuat pada penelitian yang ia susun, terutama karena bidang yang digelutinya berkaitan langsung dengan profesi, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan kode etik di lingkungan Polri.
Melalui disertasi ini, Satria menegaskan bahwa penegakan Kode Etik Profesi Polri tidak dapat lagi dipandang semata-mata sebagai mekanisme disiplin internal.
Dalam negara hukum yang demokratis, kewenangan kepolisian yang besar harus selalu dikawal oleh sistem etik yang pasti, independen, proporsional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Menurutnya, Kode Etik Profesi Polri memang telah memiliki dasar hukum melalui berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Namun, pengaturan yang ada masih perlu diperkuat agar lebih operasional, terutama dalam merumuskan hubungan antara jenis pelanggaran, tingkat kesalahan, faktor pemberat dan peringan, serta rentang sanksi minimal dan maksimal.
Atas dasar itu, Satria berani mengusulkan rekonstruksi sistem penegakan kode etik Polri.
Gagasan rekonstruksi tersebut meliputi pembaruan substansi norma, penguatan struktur kelembagaan, pembenahan prosedur, serta pembentukan budaya hukum yang lebih transparan dan akuntabel.
Salah satu tawaran penting dalam disertasi tersebut adalah penyusunan matriks sanksi minimal dan maksimal atau sentencing guideline dalam perkara etik. Dengan adanya pedoman sanksi yang terukur, setiap putusan Komisi Kode Etik Polri diharapkan memiliki dasar pertimbangan yang lebih jelas, proporsional, konsisten, dan dapat diuji secara rasional.
Satria juga menawarkan transformasi Komisi Kode Etik Polri atau KKEP agar bergerak menuju model forum quasi-yudisial yang lebih independen. Model ini menempatkan pemeriksaan dan pengambilan keputusan etik dalam kerangka due process of law, hak pembelaan, pemeriksaan objektif, pertimbangan hukum tertulis, serta mekanisme koreksi yang dapat dipertanggungjawabkan
Dalam pandangannya, independensi penegakan etik bukan dimaksudkan untuk menjauhkan Polri dari kewenangan internalnya, melainkan untuk memperkuat legitimasi putusan, mencegah konflik kepentingan, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penanganan pelanggaran etik.
Penelitian ini juga menekankan pentingnya pemanfaatan sistem digital dalam tata kelola penegakan etik.
Publikasi ringkasan putusan secara proporsional, database putusan KKEP yang terintegrasi, serta Early Warning System dinilai dapat membantu Polri bergerak dari pola penegakan yang reaktif menuju sistem yang lebih preventif, korektif, edukatif, dan restoratif.
Satria memilih judul penelitian ini karena melihat adanya kebutuhan nyata untuk memperkuat sistem penegakan etik di tubuh Polri.
Berangkat dari pengalaman kedinasannya di lingkungan Divpropam Polri, ia memandang bahwa penguatan kode etik merupakan bagian penting dari pembangunan hukum nasional, sekaligus menjadi instrumen untuk menjaga kehormatan profesi, martabat organisasi, dan kepercayaan publik.
Menurut Satria, keberhasilan penegakan etik tidak cukup diukur dari banyaknya anggota yang dijatuhi sanksi. Lebih dari itu, sistem etik harus mampu mencegah pelanggaran sejak dini, memberi perlindungan terhadap proses yang adil, memastikan sanksi dijatuhkan secara proporsional, dan membentuk budaya integritas pada seluruh jenjang kepangkatan.
Dengan diraihnya gelar doktor hukum, IPTU Dr. Satria Dwie Raharja berharap ilmu yang diperolehnya tidak berhenti sebagai capaian akademik pribadi.
Ia berharap hasil penelitiannya dapat menjadi sumbangan pemikiran bagi pengembangan hukum kepolisian, etika profesi, dan pembaruan tata kelola penegakan etik di lingkungan Polri.
Ia juga berharap gagasan rekonstruksi yang ditawarkan dapat menjadi masukan konstruktif bagi Polri dalam merumuskan kebijakan yang lebih pasti, adil, transparan, dan bermanfaat. Bagi Satria, gelar doktor membawa tanggung jawab moral untuk terus mengabdikan ilmu bagi institusi, masyarakat, dan negara.
Ke depan, Satria berharap Polri semakin profesional, modern, humanis, dan dipercaya publik. Sistem penegakan kode etik yang kuat diyakini akan menjadi salah satu fondasi penting bagi Polri untuk menjaga integritas anggota, memperkuat akuntabilitas organisasi, serta menghadirkan pelayanan penegakan hukum yang lebih berkeadilan.
Sidang terbuka promosi doktor ini menjadi momentum penting bagi perjalanan akademik sekaligus pengabdian IPTU Dr. Satria Dwie Raharja. Dari ruang sidang Universitas Borobudur, ia membawa pesan bahwa pembaruan etik kepolisian bukan hanya kebutuhan internal organisasi, melainkan bagian dari ikhtiar memperkuat negara hukum Indonesia.
(Jay).
