Sekjen JPKP Kabupaten Bekasi Apresiasi Pelantikan BPD Se-Kabupaten Bekasi, Soroti Kinerja di Waringinjaya
BEKASI — Deliksandicom
Sekretaris Jenderal Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kabupaten Bekasi, Mahpudin, memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas terlaksananya pelantikan 1.564 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bekasi. Acara pengukuhan tersebut berlangsung khidmat di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada Rabu (22/7/2026).
Pelantikan serentak ini diharapkan menjadi momentum baru dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dalam keterangannya, Mahpudin menyampaikan selamat kepada seluruh anggota BPD yang baru saja diambil sumpahnya. Namun, ia juga memberikan catatan khusus terkait peran vital BPD sebagai mitra sekaligus pengawas pemerintah desa.
”Kami mengapresiasi penuh momentum pelantikan BPD se-Kabupaten Bekasi hari ini. Khususnya untuk anggota BPD yang bertugas di wilayah Kecamatan Kedungwaringin, lebih spesifiknya di Desa Waringinjaya, saya berharap besar agar mereka dapat bekerja secara profesional, sesuai dengan aturan perundang-undangan dan tugas pokok serta fungsi (tupoksi) yang berlaku,” ujar Mahpudin.
Mahpudin menegaskan bahwa BPD memiliki peran strategis sebagai pengawal aspirasi warga serta pengawas penggunaan anggaran desa. Oleh karena itu, integritas dan netralitas anggota BPD sangat dibutuhkan agar tidak terjadi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Beberapa poin penting yang ditekankan JPKP Kabupaten Bekasi untuk para anggota BPD yang baru dilantik meliputi:
1. Menjalankan Fungsi Pengawasan:
2. Memastikan perancangan dan realisasi APBDes tepat sasaran dan transparan.
3. Menyerap Aspirasi Masyarakat: Menjadi jembatan yang aktif menampung dan menyalurkan suara warga desa.
4. Memahami Tupoksi: Bekerja berlandaskan aturan hukum tanpa melampaui kewenangan yang ditetapkan.
JPKP Kabupaten Bekasi menyatakan akan terus berkomitmen mengawal dan memantau kinerja jajaran BPD maupun pemerintah desa di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi demi terwujudnya pembangunan desa yang maju dan bersih dari praktik penyelewengan.( Red)
