Deliksandi // Bekasi, 22 Mei 2026 – Sekretaris Forum Masyarakat Bekasi selaku pengamat kebijakan publik menyoroti kewenangan Plt Bupati Bekasi dalam proses pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 2026-2034 dan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
PP 16/2026 yang ditetapkan pada 27 Maret 2026 merupakan peraturan pelaksanaan UU Desa yang mereformasi tata kelola desa secara menyeluruh. Regulasi ini mengubah masa jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun per periode, maksimal 2 periode.
Sekretaris Forum Masyarakat Bekasi,, menyatakan bahwa kewenangan Plt Bupati Bekasi bersifat administratif dan fasilitatif, bukan politis.[Nama]
1. Pengisian Anggota BPD 2026-2034
Plt Bupati Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran terkait tahapan pelaksanaan pengisian anggota BPD masa bakti 2026-2034.
“Kami mendorong proses ini memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30%, dilakukan transparan, partisipatif, dan bebas intervensi. Kewenangan kepala daerah di sini adalah mengukuhkan dan memastikan proses sesuai regulasi,” ujarnya.
2. Pemilihan Kepala Desa 2026
PP 16/2026 mengatur Pilkades serentak dalam 4 gelombang selama 8 tahun. Plt Bupati berwenang menetapkan jadwal, menerbitkan SK perpanjangan masa jabatan Kades yang sedang menjabat, dan mengatur mekanisme calon tunggal melalui musyawarah mufakat antara panitia dan BPD.
3. Rekomendasi Forum Masyarakat Bekasi
- Segera terbitkan Perbup turunan PP 16/2026 agar tidak terjadi kekosongan hukum di desa.
- Jaga netralitas PLT Bupati agar tidak mencampuri proses politik desa.
- Buka ruang partisipasi publik dan pengawasan oleh masyarakat sipil.
“PLT Bupati hanya punya kewenangan fasilitasi. Tujuan utama PP 16/2026 adalah stabilitas dan kesinambungan pembangunan desa. Jangan sampai prosesnya disalahgunakan untuk kepentingan politik sesaat,” tegas. Syuhadi Hairussyukur.
Forum Masyarakat Bekasi menyatakan siap mengawal implementasi PP 16/2026 di Kabupaten Bekasi agar berjalan sesuai prinsip good governance, transparansi, dan otonomi desa.
Tentang Forum Masyarakat Bekasi
Wadah berhimpun masyarakat sipil di Kabupaten Bekasi yang fokus pada pengawalan kebijakan publik, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, dan penguatan partisipasi masyarakat.
(FMB).
