Dugaan Pemerasan, Penyebaran Data Pribadi, dan Ekploitasi Anak Dalam Sengketa AS–H: di Balik Narasi Public
BANDUNG — Deliksandicom
Di tengah berkembangnya narasi publik mengenai sengketa antara AS dan pihak H, kuasa hukum AS menyoroti sejumlah tindakan yang menurut pihaknya perlu dinilai secara terpisah dari pokok sengketa, termasuk dugaan ancaman, pemerasan, penyebaran percakapan pribadi, serta dugaan eksploitasi anak.
H. Yovie Megananda Santosa, yang disebut sebagai Wakil Ketua Umum DPN Peradi sekaligus kuasa hukum AS, menegaskan bahwa proses pembuktian mengenai status keayahan melalui tes DNA tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya konsekuensi hukum terhadap tindakan lain yang diduga terjadi selama perselisihan berlangsung.
Menurut Yovie, setiap dugaan tindak pidana harus diperiksa berdasarkan alat bukti dan unsur pasal masing-masing serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Penyebaran Percakapan Pribadi dan Pelindungan Data
Salah satu hal yang menjadi perhatian pihak AS adalah dugaan penyebaran tangkapan layar percakapan WhatsApp maupun komunikasi pribadi ke ruang publik tanpa persetujuan pihak terkait.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya Pasal 65 ayat (2), melarang setiap orang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.
Ketentuan pidananya terdapat dalam Pasal 67 ayat (2). Seseorang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud Pasal 65 ayat (2) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap suatu tangkapan layar atau percakapan tertentu tetap bergantung pada isi data, konteks penyebaran, dasar pemrosesan, sifat melawan hukum perbuatan, serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Apabila penyebaran melalui sistem elektronik juga disertai tuduhan tertentu yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dan dimaksudkan agar diketahui umum, ketentuan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE dapat menjadi salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan, sepanjang seluruh unsur pidananya terpenuhi
Dugaan Pemerasan dan Pengancaman Harus Dibuktikan
Pihak AS juga menyoroti dugaan adanya permintaan aset atau sejumlah uang yang disebut disertai ancaman.
Dalam KUHP nasional, Pasal 482 mengatur tindak pidana pemerasan, yakni antara lain perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memaksa seseorang melalui kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
Sementara itu, Pasal 483 mengatur pengancaman yang dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui ancaman pencemaran, pencemaran tertulis, atau membuka rahasia untuk memaksa seseorang melakukan tindakan tertentu sebagaimana ditentukan undang-undang.
Ancaman pidana dalam Pasal 482 dapat mencapai sembilan tahun penjara, sedangkan Pasal 483 memuat ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda sesuai kategori yang ditentukan KUHP.
Meski demikian, ada atau tidaknya tindak pidana pemerasan maupun pengancaman tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan adanya tuntutan pembayaran atau permintaan aset. Unsur paksaan, ancaman, maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum, serta rangkaian fakta dan alat bukti harus terlebih dahulu dibuktikan melalui proses hukum.
Anak Tidak Boleh Dijadikan Instrumen Konflik Orang Dewasa
Aspek lain yang mendapat perhatian adalah keterlibatan anak dalam sengketa yang berkembang di ruang publik.
Yovie berpandangan bahwa kepentingan dan perlindungan anak harus ditempatkan di atas pertarungan opini antara pihak-pihak yang bersengketa. Identitas maupun kehidupan pribadi anak, menurutnya, tidak semestinya digunakan sebagai instrumen untuk memberikan tekanan kepada pihak lain.
Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai Pasal 88 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
Namun, untuk menerapkan pasal eksploitasi anak tersebut, harus dibuktikan adanya unsur eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual sebagaimana dirumuskan undang-undang. Karena itu, publikasi foto, identitas, atau kondisi seorang anak tidak dengan sendirinya dapat disebut sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 76I jo. Pasal 88 tanpa melihat fakta, tujuan, serta unsur perbuatannya secara menyeluruh.
Proses Hukum Tidak Bergantung pada Pertarungan Opini
Yovie mengatakan pihaknya tetap menunggu proses tes DNA terkait persoalan keayahan yang menjadi bagian penting dalam sengketa tersebut.
Namun, menurut dia, apabila terdapat dugaan tindak pidana lain yang disertai alat bukti, persoalan tersebut dapat dinilai berdasarkan ketentuan hukumnya masing-masing.
“Kita memang masih menunggu tes DNA untuk menjawab soal keayahan. Tetapi apabila terdapat dugaan ancaman, pemerasan, penyebaran data pribadi tanpa hak, maupun tindakan lain yang melanggar hukum, semuanya memiliki mekanisme hukum tersendiri. Bukti-bukti yang ada nantinya harus diuji oleh aparat penegak hukum,” ujar Yovie dalam keterangannya.
Ia mengingatkan seluruh pihak agar tidak menjadikan ruang publik maupun media sosial sebagai arena untuk melakukan tindakan yang justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
“Sengketa pribadi tidak pernah memberikan hak kepada siapa pun untuk melanggar undang-undang. Silakan mencari keadilan melalui mekanisme hukum, tetapi jangan sampai cara yang digunakan justru menimbulkan konsekuensi pidana bagi diri sendiri,” tegasnya.
Pihak AS, lanjut Yovie, menyerahkan penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana kepada aparat penegak hukum. Setiap pihak yang disebut dalam perkara juga tetap memiliki hak memberikan klarifikasi, mengajukan bukti, dan memperoleh perlakuan berdasarkan asas praduga tak bersalah.
Sumber: Keterangan Pers H. Yovie Megananda Santosa, Waketum DPN Peradi & Kuasa Hukum AS( red)
