Gedung CV Perkasa Plastik penyimpanan Plastik dan produksi diduga tidak mempunyai atau mengantongi surat perizinan Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) dan Sertifikat layak fungsi ( SLF ).
Bekasi – Deliksandicom
Di era sekarang banyak pengusaha pabrik pabrik maupun industri kecil menengah yang nakal terkait perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) dan Sertifikat layak fungsi, serta Zona perruntukan yang belum mereka tempuh dan anehnya sudah pada berjalan dan berdiri bertahun tahun, ini merupakan Pekerjaan para Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( D PMPTSP ) Kabupaten Bekasi serta DLH untuk ditertibkan dan yang harus membenahi persoalan seperti ini tentang perizinannya.
CV PERKASA PLASTIK yang merupakan Gudang penyimpanan Plastik yang beralamat Kp Pule Rt 02/04 Desa Karang Setia , Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan Peraturan Daerah ( PERDA ) nomor 10 tahun 2013 yang berbunyi ,” berdasarkan Undang undang Cipta kerja dan peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021, IMB telah diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ), di duga belum menempuh secara prosedural dan undang undang Cipta kerja.
Arti Zona peruntukan adalah pembagian wilayah berdasar fungsi dan penggunaan lahan yang di izinkan dan tidaknya ,dalam wilayah pemukiman atau wilayah pertanian yang masih produktif.
Lebih parah lagi pekerja dibayar jauh dari Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) tahun 2026 sebesar Rp 5.938.385 , ini di bayar perhari Rp 35.000 sampai dengan Rp 50.000
Ketentuan dan rincian UMK 2026.
Dasar Hukumnya:
Ditetapkan melalui keputusan Gubernur Jawa Barat dan hasil rumusan Dewan pengupahan Kabupaten Bekasi.
Nama asli Ko Usin, nama panggilan sehari hari Ko Aseng ketika di konfirmasi awak media terkait perizinan Gudang penyimpan plastik dan pengelolaan Produksi penggilingan Plastik yang seharus mempunyai perizinan ada 4 Item yang di tanyakan awak media :
1 terkait perizinan Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) yang dulu IMB .
2. Sertifikat Layak fungsi ( SLF ).
3. Peruntukan
4 . Izin Produksi .
Ketika dipertanyakan 4 Item tersebut Ko Aseng belum bisa menjawab atau membuktikan bahwa bangunan tersebut sudah mempunyai perizinan yang lengkap tentang prosedur apa yang seharusnya yang menjadi persyaratan suatu perusahaan baik CV maupun PT , jawaban KO Aseng menurutnya masih dalam Proses kepengurusan yang diserahkan kepada pihak kedua , ,sebab yang dulu pernah saya urus di tipu sama orang dan baru saya urus lagi 2 bulan jalan , ” ucap KO Aseng kepada awak media.
Dan CV atau PT tersebut tidak mempunyai plang nama perusahaan, perusahaan apa nama tersebut sehingga ada transparasi bagi publik, dengan adanya plang tersebut sehingga di sebut sebagai CV atau PT yang Legal bukan ilegal .
Dengan adanya Gudang Plastik atau Produksi peleburan plastik menjadi biji plastik di kalangan Petani dan masyarakat sekitar merasa di rugikan yang pertama dampak penggilingan Plastik menjadi biji plastik di duga adanya kontaminasi Limbah hasil dari penggilingan Plastik, air nya mengalir ke persawahan petani yang menimbulkan padi pada membusuk akarnya. Kemudian dampak polusi asap produksi penggilingan Plastik menjadi biji plastik sangat bau sangit yang menyekat , asap tersebut menjalar ke mana mana , apal lagi di siang hari dan sore hari baunya sangat mengganggu pernapasan.
Kepala Desa Karang Setia ARMAT membenarkan adanya laporan para petani yang meras di rugikan dengan adanya padi tanduran yang pada mati akarnya membusuk akibat di duga adanya pencemaran Limbah air hasil penggilingan Plastik yang airnya mengalir ke persawahan petani,” saya sebagai Kepala Desa , saya cepat tanggap apa yang di adukan atau di sampaikan masyarakat kepada saya terkait adanya Limbah air hasil penggilingan plastik yang ada di wilayah Desa Karang setia Kecamatan Karang Bahagia tepatnya di RT 03/04. Jelas ARMAT Kepala Desa Karang setia, pada awak media.
Dan saya menyarankan kepada pihak Ko Aseng yang mempunyai pabrik tolong air Limbah hasil penggilingan plastik airnya jangan dialirkan ke persawahan harus ditampung memakai kolam atau IPAL maupun di gunakan Pralon untuk dialirkan jangan sampai air tersebut mengalir ke sawah” tegas Armat kepala desa karang setia
Untuk itu dimohon dari pemerintah kecamatan karang bahagia khususnya PLT camat karang bahagia untuk ditindak gudang produksi plastik yang di duga belum mengantongi ijin dan menyalahi undang undang cipta karya ( Asun Nirwanto)
