Laporan dugaan pemalsuan dokumen akan di mediasi di Polresta Banyumas
Banyumas – Deliksandicom
STI wanita muda beranak satu yang di ceraikan oleh DD di Pengadilan Agama Banyumas melapor ke unit Reskrim Polresta Banyumas karena alamat di Surat Akta Cerai tertulis Desa Kejawar Banyumas dan STI tidak pernah domisili di Desa Kejawar Banyumas.
Hal tersebut diketahui STI setelah ada Surat Akte Cerai yang diberikan oleh DD pada kakak STI yang ada di Kedung uter Banyumas .
STI kepada awak media mengatakan bahwa karena dituliskan di Desa Kejawar Banyumas sehingga beberapa kali ada panggilan sidang cerai STI tidak pernah menerima surat panggilan sidang Cerai tersebut.
STI sangat kaget dan kecewa dengan cara cara yang dilakukan oleh DD dengan proses perceraian tersebut karena hak hak STI selaku yang diceraikan oleh DD mendapat perlakuan yang tidak adil.
Sebelum STI diberi Surat Akte Cerai oleh DD yang dikasihkan oleh DD pada kakak kandung STI di Desa Kedung uter Banyumas , STI dan DD tinggal bersama dalam Kehidupan Ekonomi yang cukup memprihatinkan di Desa Sokaraja Kidul kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas dalam keadaan kondisi Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH ) .
Untuk mencukupi kebutuhan sehari hari saja masih kadang hutang sana sini namun DD mengajukan untuk menikah lagi dan STI akan dipoligami.
STI menolak keinginan DD dan memilih untuk sementara tinggal dirumah kakak kandungnya sambil membawa anaknya dan disekolahkan di Kamulyan Tambak Banyumas sambil membantu jualan warung makan .
Namun tak disangka DD telah tega melakukan kebohongan dengan memalsukan identitas alamat dirinya yang masih ber KTP Sokaraja Kidul dengan mengajukan untuk sidang cerai dialamatkan STI di Kejawar Banyumas, sedangkan alamat di Kejawar Banyumas adalah Rumah AR yaitu kakak kandung DD.
Namun dalam salinan acara sidang cerai dituliskan bahwa AR disebutkan sebagai kakak kandung STI.
Kebohongan DD yang lain di jelaskan dalam salinan surat Cerai dikatakan bahwa DD tidak tau keberadaan STI padahal sebelumnya ketika akan membantu jualan di warung kakak kandung STI yang bernama YTN di Tambak STI juga berpamitan dengan DD.
DD dan STI sebelumnya juga pernah bekerja membantu usaha warung YTN , sehingga jika dikatakan kalau DD tidak tahu keberadaan STI jelas merupakan kebohongan besar.
STI juga mendapat keterangan dari petugas Pengadilan Agama bahwa ada bukti kwitansi penerimaan Nafkah idah oleh STI dan juga tanda tangan surat kuasa yang telah ditanda tangani tertulis oleh STI dan STI mengaku kaget karena STI tidak menerima Nafkah idah seperti yang tertulis di Pengadilan Agama dan STI juga tidak mengakui menandatangani Surat kuasa tersebut, namun saat STI meminta salinan surat keterangan kwitansi dan surat kuasa dijelaskan oleh petugas Pengadilan Agama Banyumas yang bisa meminta adalah aparat penegak Hukum Kepolisian.
Senin, 27/7/2026 STI mencoba menanyakan kelanjutan terkait laporan di Unit Reskrim Polresta Banyumas mendapat keterangan dari petugas yang menangani laporan STI bahwa pada hari minggu setelah dhuhur akan diadakan mediasi antara STI dan DD serta kakak kandung DD di Polresta Banyumas.
STI sangat berharap pihak Kepolisian Unit Reskrim Polresta Banyumas dapat menindak lanjuti laporannya sesuai dengan Aturan Hukum yang berlaku di NKRI. ( MGI ) .
