WAKETUM PPRI SOROTI LPJ PEMERINTAH DESA DI KABUPATEN BEKASI DIDUGA BANYAK LAPORAN FIKTIF, MINTA INSPEKTORAT TURUN DAN LAKUKAN AUDIT
Bekasi. – Deliksandicom
, 25 Juli 2026 Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (DPP PPRI), Abdul Hamid, menyoroti dugaan lemahnya transparansi pengelolaan anggaran di sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Bekasi. Ia meminta Inspektorat Kabupaten Bekasi segera turun ke lapangan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran desa yang diduga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan
Kepada awak media pada Sabtu (25/7/2026), Abdul Hamid mengungkapkan bahwa pihaknya kerap menerima pengaduan dari masyarakat terkait dugaan kurang terbukanya pemerintah desa dalam mengelola anggaran maupun menyampaikan informasi kepada publik.
“Sering kali masyarakat datang ke kantor kami dan menyampaikan keluhan terkait kondisi di wilayah desanya. Mereka mempertanyakan penggunaan anggaran desa karena masih ada kepala desa yang diduga tidak transparan kepada masyarakat,” ujar Abdul Hamid
Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban setiap pemerintah desa sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui realisasi penggunaan dana desa serta program pembangunan yang dilaksanakan.
Abdul Hamid menegaskan bahwa apabila ditemukan indikasi LPJ yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius aparat pengawas internal pemerintah.
“Kami meminta Inspektorat Kabupaten Bekasi segera turun melakukan pemeriksaan dan audit terhadap desa-desa yang diduga memiliki LPJ bermasalah. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi jalannya pemerintahan desa dan menyampaikan laporan disertai data maupun bukti apabila menemukan dugaan penyimpangan anggaran.
Di akhir keterangannya, Abdul Hamid berharap seluruh kepala desa di Kabupaten Bekasi dapat menjalankan pemerintahan secara profesional, transparan, akuntabel, dan mengutamakan kepentingan masyarakat, sehingga penggunaan dana desa benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan warga.
(Redaksi)
