Deliksandi // KABUPATEN BEKASI – Pelaksanaan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) saat ini terus berlangsung di berbagai daerah di Indonesia, termasuk wilayah Kabupaten Bekasi yang mempersiapkan proses pergantian anggota BPD. Sabtu (23/05/2026).
Halini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan anggota BPD kini resmi diperpanjang menjadi 8 tahun dalam satu periode
Pemilihan langsung Dipilih oleh warga desa melalui pemungutan suara, dilakukan melalui Musyawarah Dusun (Musdus) untuk menentukan perwakilan wilayah atau perwakilan kelompok profesi
Pemilihan yang dilaksanakan di lingkungan RT.04/01 dihadiri oleh unsur perwakilan masyarakat, seperti tokoh adat, tokoh agama, ketua RT/RW, dan perwakilan kelompok masyarakat digelar, berjalan aman dan kondusif
Hadir dilokasi para panitia BPD Desa Karangrahayu Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi serta ke delapan calon yang sudah duduk dibarisan terdepan.
Antusiasme warga masyarakat desa karang rahayu terlihat sangat kompak mendatangi TPS yang sudah ditentukan diwilayahnya masing masing dusun, dari dusun 1 – 2 dan 3, mereka berharap pemilihan BPD tersebut bisa melahirkan putra putri terbaik Desa Karangrahayu,tutupnya. (red).
