WRC-PAN RI Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penyimpanan Belanja BBM Dinas Lingkungan hidup (DLH)
Bekasi -Deliksandi.com
Tim Khusus Watch Relation of Corruption (WRC-PAN RI) Pengawas Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik jajaran Kortastipidkor maupun Tipidkor Polri, untuk mengusut tuntas dugaan kerugian keuangan negara pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Desakan ini disampaikan oleh Tim Khusus WRC-PAN RI, Ali Sopyan, menanggapi hasil Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemkab Bekasi Tahun 2025. Dari total belanja bahan bakar dan pelumas DLH yang mencapai Rp11,15 miliar—termasuk alokasi Rp8,59 miliar untuk BBM Biosolar armada truk sampah UPTD Wilayah I hingga VI—ditemukan kelemahan mendasar dalam sistem pengendalian internal.
Berdasarkan uji petik pertanggungjawaban operasional:
-Pertanggungjawaban Tidak Lengkap: Dokumen pembayaran hanya mengandalkan kartu kendali manual UPTD tanpa menyertakan bukti struk pengisian maupun dokumentasi foto yang memadai.
– Pengabaian Sistem Digital: Akun MyPertamina dan dashboard pengisian di SPBU mitra (PT SMP) tidak dimanfaatkan sebagai alat pengawasan secara realtime. Bahkan, sejumlah akun tidak dapat diakses akibat kendala kredensial.
– Kelebihan Pembayaran (Kerugian Negara): Hasil pencatatan dashboard Pertamina menunjukkan adanya selisih belanja BBM sebesar Rp320.599.242,44 antara klaim tagihan yang disetujui dengan pengisian riil di lapangan.
WRC-PAN RI menilai kondisi tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berkewajiban menguji kebenaran material setiap bukti pengeluaran APBD.
“Pengawasan anggaran operasional pelayanan publik tidak boleh sebatas formalitas di atas kertas. Adanya selisih hingga ratusan juta rupiah mencerminkan ketidakcermatan PPK dan kurangnya optimalisasi pengawasan di tingkat dinas maupun UPTD,” tegas Ali Sopyan.
WRC-PAN RI mendesak Pemkab Bekasi tidak hanya fokus pada pengembalian kelebihan pembayaran ke Rekas Daerah (RKUD) sebagaimana rekomendasi BPK, melainkan juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat teknis terkait dan memperketat transparansi tata kelola alokasi BBM di seluruh wilayah operasional UPTD.( Red)
